BANDAR LAMPUNG – Niat membantu teman justru berakhir dengan kehilangan sepeda motor bagi seorang buruh harian lepas di Bandar Lampung.
Kendaraan miliknya dipinjam seorang pria berinisial MB (34) dengan alasan hendak membeli minuman, tetapi tak kunjung dikembalikan dan malah dijadikan jaminan utang kepada orang lain.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Beo, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Minggu 19 Juli 2026.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi, mengatakan kasus bermula ketika korban, Anggi (23), meminjamkan sepeda motor Honda Beat tahun 2024 miliknya kepada MB.
Saat itu, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa sepeda motor tersebut hanya akan digunakan untuk membeli minuman.
Karena percaya, korban kemudian menyerahkan kendaraan beserta kuncinya kepada pelaku.
"Korban percaya sehingga menyerahkan sepeda motor kepada pelaku. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut," kata Kompol Toni Apriadi, Jumat 07 Agustus 2026.
Setelah menyadari sepeda motornya tidak dikembalikan, Anggi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur pada Selasa 28 Juli 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku sekaligus menelusuri sepeda motor milik korban.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengungkap fakta bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan.
MB ternyata menggunakan sepeda motor milik korban sebagai jaminan atas pinjaman kepada seseorang berinisial EGA.
"Pelaku menguasai kendaraan milik korban tanpa hak, kemudian menjadikannya sebagai jaminan utang kepada orang lain. Perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana penggelapan," ujar Toni.