Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 100,41 Gram di Lampung Utara

Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan pria 36 tahun dengan sabu 100,41 gram dalam pengungkapan kasus narkotika di Bukit Kemuning.
Hasan Saputra - Minggu, 09 Agt 2026 - 21:45 WIB
Bawa Sabu 100,41 Gram, Pria 36 Tahun Diamankan Polres Lampung Utara
Bawa Sabu 100,41 Gram, Pria 36 Tahun Diamankan Polres Lampung Utara - Foto Dok Polres Lampung Utara

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik menerapkan sub Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

Polisi mendalami asal-usul barang bukti sabu yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau sindikat narkotika yang lebih luas.

Advertisements

“Penyidik masih mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami jaringan dan bandar tempat tersangka memperoleh narkotika. Sampel barang bukti juga akan dikirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas IPTU Herawati.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (*)

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements