Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik menerapkan sub Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Polisi mendalami asal-usul barang bukti sabu yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau sindikat narkotika yang lebih luas.
“Penyidik masih mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami jaringan dan bandar tempat tersangka memperoleh narkotika. Sampel barang bukti juga akan dikirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas IPTU Herawati.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (*)