Disperkim Bandar Lampung Batasi Pembangunan Angkasa Land di Kaki Gunung Kucing

Pengembang diwajibkan menyiapkan sistem drainase yang sesuai dengan rekomendasi teknis untuk mencegah genangan maupun banjir yang berpotensi berdampak pada lingkungan permukiman di sekitarnya.
Arif Setiawan - Kamis, 24 Sep 2026 - 16:53 WIB
Disperkim Bandar Lampung memastikan pembangunan Perumahan Angkasa Land di kaki Gunung Kucing telah berizin
Disperkim Bandar Lampung memastikan pembangunan Perumahan Angkasa Land di kaki Gunung Kucing telah berizin - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung memastikan pembangunan Perumahan Angkasa Land yang berada di kaki Gunung Kucing telah mengantongi izin. 

Meski masuk dalam kawasan peruntukan permukiman, pengembang tetap diwajibkan mematuhi ketentuan tata ruang, terutama terkait pembatasan area pembangunan dan mitigasi risiko bencana.

Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menjelaskan bahwa lokasi pembangunan perumahan yang berada di tepi jalan utama tersebut termasuk dalam kawasan permukiman sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Namun, izin pembangunan tidak berlaku untuk seluruh area di sekitar Gunung Kucing. Disperkim membatasi pembangunan hanya pada zona tertentu guna meminimalkan risiko bencana, khususnya tanah longsor.

Advertisements

"Izinnya sudah ada di kita, tidak masalah. Cuma kalau untuk zona kawasan yang di atas (Gunung Kucing) itu tidak boleh diberi izin. Kita batasi hanya di bagian bawah demi mengantisipasi terjadinya longsor dan hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Muhaimin, Kamis 24 September 2206.

Selain pembatasan zona pembangunan, aspek pengelolaan air hujan menjadi perhatian Disperkim dalam pengembangan Perumahan Angkasa Land.

Pengembang diwajibkan menyiapkan sistem drainase yang sesuai dengan rekomendasi teknis untuk mencegah genangan maupun banjir yang berpotensi berdampak pada lingkungan permukiman di sekitarnya.

Muhaimin mengatakan, pemenuhan persyaratan teknis tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan kondisi lingkungan.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Di sisi lain, proses pengurusan dokumen perizinan pemanfaatan ruang kini dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi. Salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses tersebut adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

"Pengajuan PKKPR sekarang diproses online melalui aplikasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang terkoneksi langsung dengan sistem informasi tata ruang di Kementerian ATR/BPN," lanjutnya.

Muhaimin juga mengungkapkan bahwa pengembangan kawasan hunian di Bandar Lampung terus berlangsung di sejumlah wilayah, di antaranya Kemiling, Labuhan Ratu, dan Sukabumi.

Beragam tipe hunian dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mulai dari rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), perumahan klaster, hingga kawasan hunian komersial.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements