LAMPUNG BARAT – Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 Kabupaten Lampung Barat, Kamis, 24 September 2026, diwarnai sejumlah kebijakan dan capaian pemerintah daerah.
Salah satu yang diumumkan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus yakni kenaikan penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menandatangani lima kesepakatan kerja sama baru serta menyerahkan 55 penghargaan kepada masyarakat dan generasi muda berprestasi.
Puncak HUT ke-35 berlangsung di Lapangan Indrapati Cakranegara, kompleks Pemkab Lampung Barat. Parosil bertindak sebagai inspektur upacara yang dihadiri jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, Dandim 0422/LB Letkol Inf Rizky Kurniawan, Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, serta jajaran pemerintah daerah.
Hadir pula Bupati OKU Selatan Abusama, Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, para Sultan dan Saibatin, Puniakan Dalom Beliau Sultan Sekala Brak ke-23, empat kepaksian, tokoh adat Sumbai Lima, Sekda, Ketua TP PKK, Duta Baca Indonesia Gol A Gong, serta peserta dari TNI-Polri, Korpri, PGRI, peratin, organisasi masyarakat, Pramuka hingga pelajar.
Dalam amanatnya, Parosil kembali mengingatkan sejarah terbentuknya Kabupaten Lampung Barat. Kabupaten tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 pada 16 Agustus 1991 dan diresmikan pada 24 September 1991 sebagai daerah otonom hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara.

Liwa kemudian ditetapkan sebagai ibu kota kabupaten dengan falsafah Beguai Jejama sebagai semangat masyarakat dalam membangun Lampung Barat.
Memasuki usia ke-35, peringatan HUT tahun ini mengusung tema “Setawitan, Seuyunan, Sehangguman, Maju Jejama.”
Parosil menjelaskan, Setawitan dimaknai sebagai memulai dengan kebersamaan, Seuyunan berarti berjalan dalam satu irama, sedangkan Sehangguman bermakna bekerja dan saling menguatkan.
Sementara Maju Jejama menjadi tujuan akhir, yakni maju bersama.
Dalam pidatonya, Parosil juga mengumumkan kebijakan peningkatan penghasilan bagi PPPK paruh waktu berdasarkan kualifikasi pendidikan.