Dari hasil pendalaman itu, polisi mengamankan SA yang diketahui bekerja sebagai ART di rumah tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Martoyo mengatakan SA mengakui bahwa bayi perempuan yang ditemukan tersebut merupakan bayi yang dilahirkannya.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa bayi tersebut merupakan bayinya yang dilahirkan sendiri. Berdasarkan keterangan sementara, bayi itu dilahirkan sekitar pukul 05.15 WIB di kamar mandi,” ujar Martoyo.
Meski pengakuan tersebut telah diperoleh, polisi belum menyimpulkan penyebab kematian bayi.
Penyidik masih mendalami kondisi bayi setelah dilahirkan serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum jasad tersebut ditemukan.
SA bersama jasad bayi kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum.
Pemeriksaan medis tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk membantu mengetahui kondisi bayi serta penyebab kematiannya.
Martoyo mengatakan, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
“Perkara ini selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Martoyo.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta bukti-bukti lain untuk mengungkap perkara tersebut secara utuh.
Polisi juga mendalami rangkaian kejadian sejak bayi dilahirkan hingga jasadnya ditemukan di tempat pembuangan sampah rumah tangga.
Hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, rekaman CCTV, serta alat bukti lainnya nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan konstruksi perkara dan langkah hukum selanjutnya.