Gubernur Mirza menegaskan perubahan nama rumah sakit menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung memperkuat kualitas pelayanan kesehatan.
Ia menargetkan Rumah Sakit Alamsyah Ratu Perwiranegara berkembang menjadi rumah sakit yang unggul, profesional, serta mampu menjadi salah satu pusat rujukan kesehatan di wilayah Sumatera Bagian Selatan.
"Target kita jelas, kita ingin Rumah Sakit Alamsyah Ratu Perwiranegara berkembang menjadi rumah sakit yang unggul, yang profesional, dan mampu menjadi salah satu rujukan pelayanan kesehatan di Sumatera Bagian Selatan," tegasnya.
Untuk mencapai target tersebut, pengembangan rumah sakit tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik.
Pemerintah juga akan memperkuat kompetensi sumber daya manusia, meningkatkan kualitas pelayanan, melengkapi sarana dan prasarana, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi kesehatan.
Menurut Mirza, keberadaan peralatan medis modern harus diimbangi tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi untuk mengoperasikan dan memanfaatkannya secara optimal.
"Kita bukan hanya menghadirkan peralatan modern, tapi juga manusia-manusianya yang kompeten, pelayan yang baik, sarana dan prasarana yang memadai, serta pemanfaatan teknologi kesehatan yang terus berkembang," katanya.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung, drg. Hellen Veranica, mengatakan rumah sakit tersebut telah melalui perjalanan panjang sebelum memasuki babak baru dengan nama Rumah Sakit Alamsyah Ratu Perwiranegara.
Rumah sakit tersebut awalnya didirikan dengan nama Rumah Sakit Jiwa Pusat Bandar Lampung pada 1 Maret 1990.
Pada 2001, pengelolaannya diserahkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan kemudian ditetapkan sebagai UPTD pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Selanjutnya, pada 2019, rumah sakit ditetapkan sebagai instansi Pemerintah Provinsi Lampung yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Saat ini, rumah sakit berdiri di atas lahan sekitar enam hektare dengan kapasitas 162 tempat tidur dan berstatus rumah sakit khusus tipe B.