BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk komunitas Tuli, sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat yang inklusif dan setara.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam amanat tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung Ganjar Jationo saat membuka Seminar Pekan Tuli Internasional 2026 di Gedung Theater Taman Budaya Provinsi Lampung, Sabtu 26 September 2026.
Seminar tersebut mengangkat tema “Budaya Tuli adalah Hak Asasi Manusia (CRPD Pasal 20)”. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi mengenai pemenuhan hak, budaya, bahasa, serta akses informasi bagi masyarakat Tuli.
Dalam sambutannya, Mirza menekankan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak cukup hanya diwujudkan melalui penyediaan fasilitas yang mudah diakses. Menurutnya, hal yang tidak kalah penting adalah membangun perspektif masyarakat yang menghormati martabat dan kesetaraan penyandang disabilitas.
Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, berkomitmen mendorong pembangunan yang inklusif sesuai amanat konstitusi. Untuk itu, pemerintah mengajak masyarakat dan dunia usaha ikut memperluas kesempatan ekonomi serta akses kewirausahaan bagi komunitas Tuli.
Kaum Tuli juga didorong untuk tidak hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat pembangunan. Mereka diharapkan dapat terlibat secara aktif sebagai pelaku pembangunan sekaligus mitra strategis pemerintah.
Seminar tersebut menghadirkan tiga narasumber dengan latar belakang yang berbeda. Narasumber pertama, Kepala Penelitian dan Pengembangan Bahasa Isyarat Laura Lesmana Wijaya, membahas landasan hukum pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Laura turut mengulas Pasal 30 CRPD yang berkaitan dengan partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan budaya, rekreasi, dan olahraga. Ia menekankan pentingnya pengakuan terhadap identitas budaya dan bahasa khusus yang digunakan penyandang disabilitas, termasuk bahasa isyarat.
Selanjutnya, akademisi FISIP Universitas Lampung Gita Paramitha Djausal membahas pentingnya membangun pola komunikasi yang setara antara masyarakat Dengar dan Tuli. Menurutnya, pemahaman terhadap budaya Tuli perlu diperkuat bersamaan dengan penyediaan akses informasi berbasis visual.
Gita juga menyoroti regulasi penyiaran, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, yang berkaitan dengan aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas.
Ia mendorong penguatan penggunaan Juru Bahasa Isyarat (JBI), khususnya dalam penyampaian informasi berita dan kebencanaan.
Selain itu, pengakuan terhadap Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) juga dinilai penting untuk diperkuat dalam berbagai dokumen dan layanan informasi pemerintah.