“Kalau pemerintah belum tahu sumbernya, maka tugas pemerintah adalah mencari tahu. Bukan membiarkan warga hidup dalam ketidakpastian sambil terus menghirup debu setiap hari,” tegasnya.
WALHI Lampung turut menyoroti tata kelola kawasan industri yang berdekatan dengan permukiman masyarakat.
Menurut organisasi tersebut, persoalan debu bukan hanya menyangkut teknis emisi, tetapi juga berkaitan dengan keadilan ekologis. Aktivitas industri memang memberikan manfaat ekonomi, tetapi risiko lingkungan tidak semestinya dibebankan kepada masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
“Jangan sampai keuntungan industri menjadi keuntungan privat, sementara debu, pencemaran, gangguan kesehatan, dan penurunan kualitas lingkungan berubah menjadi biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat,” ujar Irfan.
Ia juga menegaskan warga di Kecamatan Panjang tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung risiko aktivitas industri.
“Masyarakat tidak boleh dipaksa menjadi filter hidup bagi aktivitas industri. Kalau perusahaan mendapatkan hak untuk beroperasi, perusahaan juga wajib memastikan bahwa warga tidak membayar biaya ekologis dari aktivitas tersebut dengan kesehatan dan kualitas hidup mereka,” katanya.
WALHI meminta pemerintah tidak hanya memeriksa cerobong industri ketika mencari sumber debu.
Menurut WALHI, partikulat dapat berasal dari berbagai aktivitas dalam rantai operasional kawasan industri.
Potensi sumber tersebut antara lain emisi cerobong, fugitive dust dari proses produksi, penumpukan dan penyimpanan material, kegiatan bongkar muat, conveyor, sistem pemindahan material, kendaraan berat, jalan kawasan industri, hingga aktivitas transportasi.
Karena itu, WALHI mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan pengukuran kualitas udara di permukiman yang mengalami keluhan.
Pengukuran tersebut setidaknya diminta mencakup parameter PM2.5, PM10, dan Total Suspended Particulate (TSP) serta parameter polutan lain yang dianggap relevan.
WALHI juga meminta pengukuran dilakukan secara representatif, transparan, serta menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.