Hasil pengukuran, menurut WALHI, juga harus disampaikan kepada publik.
“Kalau hasil pengukuran menunjukkan udara memenuhi baku mutu, buka datanya. Kalau melampaui baku mutu, buka datanya. Kalau sumbernya belum diketahui, buka proses investigasinya. Publik berhak tahu,” tegas Irfan.
Selain meminta pemerintah bertindak, WALHI juga mendorong PT Semen Baturaja dan perusahaan lain yang beroperasi di kawasan industri Panjang membuka informasi lingkungan kepada masyarakat.
Data yang diminta antara lain hasil pemantauan kualitas udara, sistem pengendalian debu, evaluasi efektivitas pengendalian emisi, pengelolaan material dan aktivitas bongkar muat, hingga pengelolaan kendaraan serta jalan di kawasan industri.
WALHI juga meminta perusahaan menjelaskan mekanisme penerimaan dan penyelesaian pengaduan masyarakat serta informasi lingkungan lain yang berkaitan dengan keluhan warga.
Menurut WALHI, pernyataan bahwa sumber debu belum dapat dipastikan tidak boleh menjadi akhir dari persoalan.
Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi titik awal untuk mengidentifikasi sumber partikulat dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.
WALHI Lampung menyampaikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan pemerintah dan perusahaan untuk merespons keluhan warga di kawasan Panjang.
1. Melakukan pengukuran kualitas udara dengan parameter PM2.5, PM10, dan TSP di permukiman yang terdampak.
2. Menginvestigasi seluruh sumber potensial debu yang berasal dari aktivitas di kawasan industri Panjang.
3. Memeriksa sistem pengendalian pencemaran udara yang diterapkan perusahaan.