PESISIR BARAT – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Senin, 17 Agustus 2026, berlangsung khidmat. Selain menggelar upacara bendera, Rutan Krui juga memberikan Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada 84 narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Rangkaian kegiatan diawali upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Rutan Kelas IIB Krui sekitar pukul 07.00 WIB. Upacara diikuti seluruh pegawai Rutan Krui dan berlangsung tertib sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan sekaligus ungkapan syukur atas kemerdekaan Indonesia.
Prosesi upacara meliputi pengibaran Bendera Merah Putih, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembacaan naskah Proklamasi Kemerdekaan, amanat Inspektur Upacara, hingga doa bersama.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Nixwanto, A.Md.IP., S.H., M.Si., mengatakan peringatan HUT Kemerdekaan RI tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Momentum tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Momentum kemerdekaan harus kita maknai dengan meningkatkan nasionalisme, kedisiplinan, integritas, serta komitmen dalam menjalankan tugas dan pengabdian, termasuk dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” kata Nixwanto.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian remisi kepada perwakilan warga binaan. Remisi menjadi salah satu rangkaian penting dalam peringatan kemerdekaan karena merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Krui, sebanyak 84 narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 81 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan tiga lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II).
Para penerima RU I berasal dari sejumlah perkara, di antaranya pencurian, perlindungan anak, narkotika, dan perkara lainnya. Besaran remisi yang diterima rata-rata antara satu hingga dua bulan.
Sementara itu, tiga penerima RU II masing-masing yakni Hendri Aris Munandar, terpidana kasus penggelapan, yang memperoleh remisi dua bulan; Manan, terpidana kasus narkotika, mendapatkan remisi tiga bulan; serta Wendi Hartono, terpidana kasus penipuan, memperoleh remisi tiga bulan.
Ketiganya mendapatkan RU II karena setelah memperoleh pengurangan masa pidana, masa hukuman yang harus dijalani telah berakhir. Dengan demikian, mereka berhak memperoleh pembebasan.
Prosesi pemberian remisi diawali pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2026 kepada anak binaan.
SK tersebut dibacakan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Krui, Junanda Wiguna, S.H., M.H. Selanjutnya, Nixwanto menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.