Penyerahan remisi tersebut menjadi bagian dari peringatan kemerdekaan yang sarat makna. Pengurangan masa pidana diberikan sebagai penghargaan atas proses pembinaan sekaligus dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Pemberian remisi ini sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam sambutan yang dibacakan Kepala Rutan Krui.
Secara nasional, sebanyak 173.706 narapidana menerima Remisi Umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 170.143 orang mendapatkan RU I, sedangkan 3.563 orang memperoleh RU II dan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Selain itu, pemerintah memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Nixwanto berharap remisi yang diterima warga binaan dapat menjadi motivasi untuk mempertahankan perilaku baik serta mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Krui.
Menurutnya, keberhasilan pembinaan tidak hanya diukur dari berkurangnya masa pidana, tetapi juga dari perubahan sikap dan kesiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga kedisiplinan, memperbaiki perilaku, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Perubahan positif yang dibangun selama berada di Rutan harus dapat dipertahankan ketika mereka kembali ke keluarga dan masyarakat,” tandasnya.(*)