BANDAR LAMPUNG — Harga emas batangan bersertifikasi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada perdagangan. Kondisi tersebut membuat pelaku pasar dan investor masih mencermati arah pergerakan harga logam mulia di tengah dinamika pasar global.
Mengacu pada laman Logam Mulia, harga emas Antam tetap berada di level Rp2.670.000 per gram. Harga tersebut sama dengan posisi pada penutupan perdagangan akhir pekan sebelumnya.
Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga masih bertahan di level Rp2.429.000 per gram. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp241.000 per gram antara harga jual emas dan harga buyback.
Selain memantau pergerakan harga, masyarakat yang bertransaksi emas batangan juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,25 persen bagi
pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,5 persen.
Adapun daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan, sebelum dikenakan pajak, adalah 0,5 gram sebesar Rp1.385.000, 1 gram Rp2.670.000, 2 gram Rp5.280.000, 3 gram Rp7.895.000, 5 gram Rp13.125.000, 10 gram Rp26.195.000, 25 gram Rp65.362.000, 50 gram Rp130.645.000, 100 gram Rp261.212.000, 250 gram Rp652.765.000, 500 gram Rp1.305.320.000, dan 1.000 gram Rp2.610.600.000.
Stabilnya harga emas Antam pada awal pekan memberikan ruang bagi investor untuk mencermati perkembangan pasar sebelum menentukan langkah investasi.
Pergerakan harga emas selanjutnya masih berpotensi dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi global, nilai tukar rupiah, hingga sentimen pasar terhadap emas sebagai salah satu aset safe haven.