Pencemaran Udara Semen Batu Raja: Hentikan Dampaknya! Jangan Suruh Rakyat Menunggu Sampai Udara Habis Dihirup!

Benny N.A Puspanegara mendesak pemerintah mengutamakan perlindungan warga dan tindakan konkret atas keluhan debu PT Semen Baturaja.
Krisna Jeri - Rabu, 19 Agt 2026 - 14:18 WIB
Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI Benny N.A Puspanegara mendesak pemerintah mengambil tindakan konkret terhadap keluhan debu di sekitar kawasan operasional PT Semen Baturaja, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI Benny N.A Puspanegara mendesak pemerintah mengambil tindakan konkret terhadap keluhan debu di sekitar kawasan operasional PT Semen Baturaja, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Persoalan debu yang dikeluhkan masyarakat di sekitar kawasan operasional PT Semen Baturaja, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dinilai tidak boleh berhenti pada rapat, pengambilan sampel, surat teguran, maupun penantian hasil pemeriksaan laboratorium.

Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI, Benny N.A Puspanegara, mendesak pemerintah mengambil tindakan konkret untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak pencemaran.

Menurut Benny, keselamatan dan perlindungan warga harus menjadi prioritas ketika terdapat indikasi gangguan pada sistem pengendalian pencemaran udara.

Setelah masyarakat dipastikan terlindungi, proses pemeriksaan, penindakan, pemulihan, evaluasi hingga penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Advertisements

“Saya menegaskan: pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk segera menghentikan akibat pencemaran terlebih dahulu. Itu yang utama. Setelah masyarakat terlindungi, barulah seluruh proses pemeriksaan, penindakan, pemulihan, evaluasi, dan penegakan hukum dijalankan secara komprehensif,” tegas Benny.

Benny mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam pola penanganan yang terlalu berorientasi pada prosedur administratif, tetapi minim tindakan nyata di lapangan.

Menurutnya, negara tidak boleh hanya hadir melalui laporan, formulir, berita acara dan pengambilan sampel ketika masyarakat masih menghadapi potensi dampak lingkungan.

“Sebab negara tidak boleh hadir hanya sebagai ‘petugas administrasi pencemaran’ yang datang membawa formulir, mengambil sampel, membuat berita acara, lalu meminta rakyat bersabar,” ujarnya.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Benny bahkan melontarkan kritik keras terhadap lambannya respons ketika masyarakat masih merasakan dampak lingkungan.

“Rakyat tidak bisa menghirup berita acara. Rakyat tidak bisa menyaring debu dengan surat teguran. Dan paru-paru masyarakat tidak mengenal istilah ‘sedang dalam proses’,” tegasnya.

Ia menegaskan pemeriksaan tetap penting sebagai bagian dari penegakan hukum.

Namun, prosedur tidak boleh menjadi alasan untuk menunda langkah perlindungan apabila terdapat risiko yang perlu segera dikendalikan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements