Pencemaran Udara Semen Batu Raja: Hentikan Dampaknya! Jangan Suruh Rakyat Menunggu Sampai Udara Habis Dihirup!

Benny N.A Puspanegara mendesak pemerintah mengutamakan perlindungan warga dan tindakan konkret atas keluhan debu PT Semen Baturaja.
Krisna Jeri - Rabu, 19 Agt 2026 - 14:18 WIB
Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI Benny N.A Puspanegara mendesak pemerintah mengambil tindakan konkret terhadap keluhan debu di sekitar kawasan operasional PT Semen Baturaja, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI Benny N.A Puspanegara mendesak pemerintah mengambil tindakan konkret terhadap keluhan debu di sekitar kawasan operasional PT Semen Baturaja, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

“Saya juga mengingatkan pemerintah: jangan sampai sanksi administratif hanya menjadi ‘surat sakti’ yang gagah di atas kertas tetapi ompong di lapangan,” kata Benny.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, sanksi harus disertai batas waktu perbaikan, mekanisme pengawasan, indikator kepatuhan serta konsekuensi apabila kewajiban tidak dilaksanakan.

“Kalau pelanggaran ada, maka sanksi harus memiliki gigi, ukuran, tenggat waktu, mekanisme pengawasan, indikator kepatuhan, dan konsekuensi nyata,” tegasnya.

Benny menggambarkan lemahnya penegakan sanksi lingkungan seperti alarm kebakaran yang hanya menghasilkan suara tanpa mampu menghentikan sumber masalah.

Advertisements

“Jangan sampai hukum lingkungan berubah menjadi seperti alarm kebakaran yang bunyinya keras, tetapi tidak pernah mematikan apinya,” ujarnya.

Benny juga mendorong pemerintah membuka informasi mengenai hasil pengawasan lingkungan secara proporsional kepada masyarakat.

Menurutnya, publik berhak mengetahui parameter kualitas udara yang diperiksa, hasil pengukuran, perbandingannya dengan baku mutu, sumber emisi yang ditemukan, tindakan korektif yang dilakukan, serta perkembangan perbaikan sistem pengendalian pencemaran.

“Pemerintah juga harus membuka informasi secara proporsional kepada publik: apa hasil uji kualitas udara, parameter apa yang diperiksa, bagaimana hasilnya dibandingkan dengan baku mutu, apa sumber emisinya, apa tindakan korektifnya, kapan perbaikan dinyatakan selesai, dan kapan masyarakat dapat memastikan bahwa kondisi benar-benar aman,” katanya.

Advertisements

Ia menilai keterbukaan informasi justru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan perusahaan.

“Sebab transparansi bukan ancaman terhadap industri. Transparansi adalah vitamin bagi kepercayaan publik,” ujar Benny.

Sebaliknya, minimnya informasi dapat memperbesar kecurigaan masyarakat terhadap proses penanganan persoalan lingkungan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements