“Saya juga mengingatkan pemerintah: jangan sampai sanksi administratif hanya menjadi ‘surat sakti’ yang gagah di atas kertas tetapi ompong di lapangan,” kata Benny.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, sanksi harus disertai batas waktu perbaikan, mekanisme pengawasan, indikator kepatuhan serta konsekuensi apabila kewajiban tidak dilaksanakan.
“Kalau pelanggaran ada, maka sanksi harus memiliki gigi, ukuran, tenggat waktu, mekanisme pengawasan, indikator kepatuhan, dan konsekuensi nyata,” tegasnya.
Benny menggambarkan lemahnya penegakan sanksi lingkungan seperti alarm kebakaran yang hanya menghasilkan suara tanpa mampu menghentikan sumber masalah.
“Jangan sampai hukum lingkungan berubah menjadi seperti alarm kebakaran yang bunyinya keras, tetapi tidak pernah mematikan apinya,” ujarnya.
Benny juga mendorong pemerintah membuka informasi mengenai hasil pengawasan lingkungan secara proporsional kepada masyarakat.
Menurutnya, publik berhak mengetahui parameter kualitas udara yang diperiksa, hasil pengukuran, perbandingannya dengan baku mutu, sumber emisi yang ditemukan, tindakan korektif yang dilakukan, serta perkembangan perbaikan sistem pengendalian pencemaran.
“Pemerintah juga harus membuka informasi secara proporsional kepada publik: apa hasil uji kualitas udara, parameter apa yang diperiksa, bagaimana hasilnya dibandingkan dengan baku mutu, apa sumber emisinya, apa tindakan korektifnya, kapan perbaikan dinyatakan selesai, dan kapan masyarakat dapat memastikan bahwa kondisi benar-benar aman,” katanya.
Ia menilai keterbukaan informasi justru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan perusahaan.
“Sebab transparansi bukan ancaman terhadap industri. Transparansi adalah vitamin bagi kepercayaan publik,” ujar Benny.
Sebaliknya, minimnya informasi dapat memperbesar kecurigaan masyarakat terhadap proses penanganan persoalan lingkungan.