Pencemaran Udara Semen Batu Raja: Hentikan Dampaknya! Jangan Suruh Rakyat Menunggu Sampai Udara Habis Dihirup!

Benny N.A Puspanegara mendesak pemerintah mengutamakan perlindungan warga dan tindakan konkret atas keluhan debu PT Semen Baturaja.
Krisna Jeri - Rabu, 19 Agt 2026 - 14:18 WIB
Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI Benny N.A Puspanegara mendesak pemerintah mengambil tindakan konkret terhadap keluhan debu di sekitar kawasan operasional PT Semen Baturaja, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKI Benny N.A Puspanegara mendesak pemerintah mengambil tindakan konkret terhadap keluhan debu di sekitar kawasan operasional PT Semen Baturaja, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Benny juga menyinggung hasil verifikasi awal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang disebut menemukan persoalan pada sistem pengendalian pencemaran udara, termasuk dugaan kerusakan bag filter dan dust collector. 

Jika kondisi tersebut benar ditemukan, menurut Benny, pemerintah harus memastikan adanya tindakan korektif yang terukur.

Penanganan tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa fasilitas sedang diperbaiki atau masih dalam tahap pengujian.

“Kalau benar ditemukan gangguan pada sistem pengendalian pencemaran udara, termasuk kerusakan bag filter dan dust collector sebagaimana hasil verifikasi awal DLH, maka pendekatan pemerintah tidak boleh berhenti pada kalimat normatif: ‘sedang diperbaiki’, ‘sedang diuji’, atau ‘menunggu hasil laboratorium’,” katanya.

Advertisements

Benny menilai persoalan pencemaran tidak semestinya diperlakukan sekadar sebagai urusan administratif.

“Ini bukan lomba siapa paling sabar menunggu hasil uji. Ini menyangkut keselamatan manusia,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah memastikan sumber risiko benar-benar dikendalikan sebelum aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran kembali berjalan normal.

“Kalau sumber risiko belum dinyatakan aman dan sistem pengendalian belum berfungsi normal, maka sangat rasional dan bertanggung jawab apabila aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan teknis benar-benar terpenuhi,” ujarnya.

Advertisements

Benny menekankan penghentian tersebut harus benar-benar diterapkan di lapangan, bukan sekadar menjadi keputusan administratif.

“Bukan dihentikan secara kosmetik. Bukan sekadar di atas kertas. Tetapi benar-benar dihentikan sampai sistem pengendalian pencemarannya dinyatakan layak dan aman,” sambungnya.

Selain meminta tindakan terhadap potensi sumber pencemaran, Benny mengkritisi pola pemberian sanksi administratif yang menurutnya berisiko kehilangan daya paksa apabila tidak disertai pengawasan dan konsekuensi yang jelas.

Ia menilai setiap surat teguran atau sanksi administratif harus memiliki ukuran keberhasilan yang dapat diverifikasi.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements