Benny juga menyinggung hasil verifikasi awal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang disebut menemukan persoalan pada sistem pengendalian pencemaran udara, termasuk dugaan kerusakan bag filter dan dust collector.
Jika kondisi tersebut benar ditemukan, menurut Benny, pemerintah harus memastikan adanya tindakan korektif yang terukur.
Penanganan tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa fasilitas sedang diperbaiki atau masih dalam tahap pengujian.
“Kalau benar ditemukan gangguan pada sistem pengendalian pencemaran udara, termasuk kerusakan bag filter dan dust collector sebagaimana hasil verifikasi awal DLH, maka pendekatan pemerintah tidak boleh berhenti pada kalimat normatif: ‘sedang diperbaiki’, ‘sedang diuji’, atau ‘menunggu hasil laboratorium’,” katanya.
Benny menilai persoalan pencemaran tidak semestinya diperlakukan sekadar sebagai urusan administratif.
“Ini bukan lomba siapa paling sabar menunggu hasil uji. Ini menyangkut keselamatan manusia,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah memastikan sumber risiko benar-benar dikendalikan sebelum aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran kembali berjalan normal.
“Kalau sumber risiko belum dinyatakan aman dan sistem pengendalian belum berfungsi normal, maka sangat rasional dan bertanggung jawab apabila aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan teknis benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Benny menekankan penghentian tersebut harus benar-benar diterapkan di lapangan, bukan sekadar menjadi keputusan administratif.
“Bukan dihentikan secara kosmetik. Bukan sekadar di atas kertas. Tetapi benar-benar dihentikan sampai sistem pengendalian pencemarannya dinyatakan layak dan aman,” sambungnya.
Selain meminta tindakan terhadap potensi sumber pencemaran, Benny mengkritisi pola pemberian sanksi administratif yang menurutnya berisiko kehilangan daya paksa apabila tidak disertai pengawasan dan konsekuensi yang jelas.
Ia menilai setiap surat teguran atau sanksi administratif harus memiliki ukuran keberhasilan yang dapat diverifikasi.