PESISIR BARAT – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Australia terkait penanganan jenazah warga negara Australia, Kim Jonathan Sheppard (72), yang meninggal dunia setelah mengalami kondisi darurat saat berselancar di kawasan Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (22/8/2026).
Jenazah korban sebelumnya dievakuasi ke UPT Puskesmas Rawat Inap Biha. Karena keterbatasan fasilitas, jenazah kemudian dirujuk ke RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung, untuk penanganan lebih lanjut.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Didit, mengatakan korban diduga meninggal dunia akibat serangan jantung. Pihak keluarga juga telah meminta agar tidak dilakukan autopsi dan jenazah segera dipulangkan ke Australia.
“Info yang kami dapat, WNA tersebut atas nama Kim Jonathan Sheppard, umur 72 tahun, laki-laki, kebangsaan Australia. Kronologi meninggal diduga karena serangan jantung,” kata Didit, Minggu (23/8/2026).
Advertisements
Menurut Didit, pihak Imigrasi telah terlibat dalam penanganan sejak korban dievakuasi ke UPT Puskesmas Biha. Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, koordinasi dilanjutkan dengan keluarga korban dan Kedutaan Australia.
Komunikasi dengan pihak keluarga juga dibantu oleh rekan-rekan korban yang diketahui datang dan berlibur bersama di Kabupaten Pesisir Barat.
“Rekan korban diketahui juga merupakan wisatawan asal Australia yang sebelumnya berada di kawasan Tanjung Setia untuk melakukan aktivitas surfing,” jelasnya.
Karena fasilitas di UPT Puskesmas Biha terbatas, jenazah kemudian dirujuk ke RS Abdul Moeloek Bandar Lampung. Untuk sementara, jenazah ditempatkan dalam peti pendingin sambil menunggu keputusan keluarga terkait proses selanjutnya.
“Karena alat yang tersedia di UPT Puskesmas Biha terbatas, mayat korban dirujuk ke RS Abdul Moeloek Bandar Lampung. Untuk sementara disimpan di dalam peti es sambil menunggu keputusan keluarga, apakah langsung diterbangkan ke Australia atau dikremasi,” katanya.
Didit menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Koordinasi selanjutnya dilakukan bersama Kedutaan Australia untuk memastikan proses administrasi dan penanganan jenazah berjalan sesuai ketentuan.
“Proses penanganan jenazah hingga Minggu (23/8/2026) masih menunggu keputusan keluarga. Pilihan yang tengah dikoordinasikan yakni pemulangan jenazah ke Australia atau proses kremasi. Sementara itu, Imigrasi bersama pihak terkait terus berkoordinasi dengan Kedutaan Australia untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan penanganan kepolisian, Kim Jonathan Sheppard meninggal dunia setelah mengalami kondisi darurat ketika melakukan aktivitas surfing di kawasan Karang Ngimbor, Pantai Tanjung Setia, Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Sabtu (22/8/2026).