Pemkot Bandarlampung Larang SMP Negeri Tarik Pungutan dari Orang Tua Siswa

Ia mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung telah menerbitkan surat edaran terkait larangan sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa.
Arif Setiawan - Minggu, 23 Agt 2026 - 14:59 WIB
Pemkot Bandarlampung meminta seluruh SMP negeri mengoptimalkan dana BOS dan BOSDa serta melarang sekolah menarik pungutan atau sumbangan dari orang tua siswa.
Pemkot Bandarlampung meminta seluruh SMP negeri mengoptimalkan dana BOS dan BOSDa serta melarang sekolah menarik pungutan atau sumbangan dari orang tua siswa. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta seluruh sekolah menengah pertama (SMP) negeri mengoptimalkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) agar kebutuhan operasional sekolah dapat dipenuhi tanpa membebani orang tua siswa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung M Nur Ramdhan menegaskan, SMP negeri dilarang melakukan pungutan maupun meminta sumbangan kepada orang tua atau wali siswa.

"Kami melarang SMP negeri untuk mengambil pungutan atau sumbangan kepada orang tua siswa. Sebaiknya sekolah memanfaatkan secara optimal dan efisien dana BOS dan BOSDa," kata M Nur Ramdhan, Minggu 23 Agustus 2026.

Ia mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung telah menerbitkan surat edaran terkait larangan sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa.

Advertisements

"Jadi kelola saja dana BOS dan BOSDa dengan baik, dan transparan, tanpa memungut biaya kepada orang tua wali," ujarnya.

Menurut dia, sekolah sudah seharusnya menerapkan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran. Informasi mengenai penggunaan dana BOS dan BOSDa juga harus disampaikan secara jelas dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Dana-dana yang dikelola oleh sekolah wajib bisa diakses masyarakat baik melalui offline (papan informasi) juga melalui online jika sekolah mempunyai website. Sudah saat sekolah terbuka dalam mengelola dana-dananya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan Pemkot Bandarlampung telah menjalankan program Wajib Belajar (Wajar) Sembilan Tahun sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), salah satunya melalui penganggaran BOSDa.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

“Berarti sudah tidak ada lagi pungutan-pungutan lagi di SMP negeri yang ada di Kota Bandarlampung," kata dia.

Ia menegaskan, Inspektorat Kota Bandarlampung akan melakukan pemantauan terhadap sekolah yang diduga masih melakukan pungutan atau meminta sumbangan kepada orang tua siswa.

“Kami memantau keluhan masyarakat dari media sosial, media mainstream serta laporan masyarakat yang masuk. Setelah itu, kami akan melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi dari pihak sekolah yang masih meminta pungutan atau sumbangan,” kata dia.

Pemantauan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan pengelolaan dana sekolah berjalan transparan sekaligus memastikan kebijakan larangan pungutan di SMP negeri diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements