Hendri menegaskan bahwa legalitas tidak bisa dibarter dengan keselamatan jiwa manusia.
“Urusan perusahaan memang masuk di tata ruang wilayah. Peruntukannya memang untuk perusahaan, industri, perdagangan dan lain sebagainya. Tapi tidak bisa juga mengabaikan kesehatan masyarakat,” ujarnya menukik tajam.
Sebagai bentuk penanganan darurat, otoritas setempat menerjunkan tim medis untuk menyisir kesehatan warga di empat Rukun Tetangga (RT) yang menjadi 'zona merah' paparan debu terbanyak. Dua kali gelombang pemeriksaan digelar demi meredam gejolak.
Hasil resmi pemerintah mengklaim belum ada anomali fatal pada organ pernapasan warga. “Alhamdulillah semua sehat, tidak ada yang memang mengkhawatirkan,” klaim Hendri.
Namun, mengukur dampak pencemaran lingkungan hanya dari tes kesehatan sesaat adalah kenaifan yang berbahaya. Karakteristik bahaya debu semen—yang kaya akan kandungan silika bebas—adalah ancaman laten berjangka panjang. Efeknya tidak selalu berupa batuk mendadak hari ini, melainkan penyakit respirasi kronis seperti silikosis atau ISPA sistematis yang membunuh secara pelan-pelan dalam hitungan tahun. Ketiadaan warga yang tumbang hari ini bukan sertifikat kelayakan bagi pabrik untuk kembali mengepul tanpa evaluasi radikal.
Saling Lempar Bola Panas: Lemahnya Taji Pengawasan dan Muara Izin di Provinsi
Drama pencemaran ini kian ironis saat memasuki babak birokrasi dan kewenangan. Ketika publisitas memanas dan warga menuntut sanksi tegas, batas-batas kekuasaan administratif mulai dijadikan alasan berpangku tangan. Pemerintah kecamatan dengan jujur mengakui keterbatasan taji hukum mereka yang tak sampai ke akar perizinan.
“Perizinan bukan di domain kita. Kalau saya dengar, yang mengeluarkan izinnya provinsi. Prinsipnya provinsi harus memberikan kebijakan untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakannya,” aku Hendri blak-blakan melemparkan bola panas ini ke tingkat Pemerintah Provinsi Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kondisi ini menelanjangi pola klasik penanganan krisis lingkungan di Indonesia: ketidaksinkronan intervensi lapangan dengan kewenangan regulasi. Kecamatan menjadi pihak yang ketiban pulung meredam amarah warga di tapak konflik, sementara instansi pemberi izin di tingkat provinsi duduk manis di balik meja administratif tanpa pengawasan lapangan yang riil dan berkala.
Fakta bahwa pabrik harus dihentikan operasionalnya selama lebih dari sepekan membuktikan satu hal: ini bukan sekadar keluhan gangguan kecil. Ini adalah bukti sahih kegagalan audit lingkungan. DLH Provinsi Lampung dituntut tidak hanya menjadi penonton pasif yang datang membawa papan cetak instrumen pengawasan formalitas. Harus ada uji emisi independen, pemantauan kualitas udara ambien berkala secara real-time, hingga audit menyeluruh terhadap keandalan baghouse filter atau electrostatic precipitator milik PT Semen Baturaja.