Advertisements
Dengan demikian, terdapat selisih dua tahun antara tuntutan jaksa dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Putusan tersebut kini menjadi babak penting dalam perkara yang menjerat Ardito Wijaya terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.