Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp7,857 Miliar dan Hak Politik Dicabut
Krisna Jeri - Kamis, 27 Agt 2026 - 14:55 WIB
Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya menjalani persidangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026).
Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya menjalani persidangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026). - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Dengan demikian, terdapat selisih dua tahun antara tuntutan jaksa dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Putusan tersebut kini menjadi babak penting dalam perkara yang menjerat Ardito Wijaya terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements