Penanggung jawab aktivitas gudang, Amin, membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan PT SBK.
“Ini PT SBK (Semata Berkat Karunia). Ini sebenarnya sudah lama, tapi libur beberapa puluh tahun. Baru mulai aktivitas tiga bulan ini,” kata Amin.
Terkait legalitas operasional, Amin menyebut gudang tersebut telah memiliki izin. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti instansi yang menerbitkan dokumen perizinan tersebut.
“Ada izinnya, udah ada. Nggak tahu dari instansi mana, atasanku yang tahu. Gudang ini tempat transit barang doang,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai izin lingkungan, Amin menyatakan bahwa pengurusan izin berada di tingkat pusat karena aktivitas tersebut berkaitan dengan perusahaan.
“Izin lingkungan di pusat semua. Karena ini milik PT SBK (Semata Berkat Karunia). Jadi semua izin telah diurus dari atas semua,” katanya.
Perbedaan antara pengakuan pengelola gudang yang menyebut telah memiliki izin dengan informasi sebelumnya mengenai dugaan belum adanya perizinan menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang.
Dokumen apa saja yang dimiliki, jenis izin yang diperlukan, serta instansi penerbitnya menjadi bagian penting untuk memastikan legalitas aktivitas pergudangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak PT SBK mengenai dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional gudang tersebut.
Pihak terkait juga masih diharapkan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut pengawasan dan penanganan terhadap aktivitas gudang di Desa Candimas tersebut. (*)