LAMPUNG BARAT – KPPN Liwa terus mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang digelar secara luring di Aula Integritas KPPN Liwa, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog, diskusi, dan pertukaran pandangan secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Penyelenggaraan FKP merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Kegiatan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan dan standardisasi pelayanan publik atau meaningful participation.
Dalam FKP Tahun 2026, KPPN Liwa melibatkan berbagai unsur masyarakat dan stakeholder. Peserta terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, satuan kerja mitra KPPN Liwa, perbankan, penyelenggara layanan publik, UMKM mitra KPPN Liwa, media, serta peserta magang perguruan tinggi melalui program Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan mengusung konsep Focus Group Discussion (FGD), forum tersebut diharapkan mampu menyelaraskan harapan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan KPPN Liwa.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen KPPN Liwa dalam menjalankan motto pelayanan, “Memberikan yang Terbaik adalah Kebanggaan Kami”.
Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 dipimpin langsung Kepala KPPN Liwa, Susanti Dewi. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan tugas dan fungsi KPPN Liwa sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara serta peran financial advisory.
Sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, KPPN Liwa memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan anggaran dan pengelolaan APBN. KPPN Liwa juga berperan dalam proses penyaluran Transfer ke Daerah.
Dalam forum tersebut, peserta turut mendapatkan penjelasan mengenai standar pelayanan KPPN berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025.
Sebanyak 11 jenis pelayanan publik yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi:
- Penerbitan SP2D.
- Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan SP3HL.
- Pengesahan atas Dokumen SP3HL BJS dan Persetujuan MPHL-BJS.
- Layanan Konsultasi Stakeholder.
- Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak.
- Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak.
- Pengesahan Surat Keterangan Penghentian dan Pembayaran (SKPP).
- Persetujuan atau penolakan permintaan UP dan/atau TUP.
- Persetujuan pembukaan rekening.
- Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan.
- Penerbitan Bukti Validasi LPJ.
Selain membahas standar pelayanan, Kepala KPPN Liwa juga menyampaikan Program Pembangunan Zona Integritas kepada seluruh peserta.
Dalam implementasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, seluruh pimpinan dan pegawai KPPN Liwa berkomitmen untuk menegakkan integritas dan memberikan pelayanan terbaik.