Dinas PU memberikan waktu sekitar satu pekan kepada kontraktor untuk melakukan perbaikan sebelum pekerjaan kembali dilanjutkan.
"Kami telah menghentikan sementara pekerjaan tersebut. Kami memberikan waktu seminggu untuk perbaikan dan pengerjaan kembali," kata Rayu.
Langkah penghentian sementara itu dilakukan untuk memastikan pekerjaan diperbaiki sebelum kembali memasuki tahap pengerjaan berikutnya.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari, meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek infrastruktur pemerintah bekerja sesuai standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Menurut Aderly, nilai proyek yang mencapai sekitar Rp21,77 miliar membuat kualitas pekerjaan harus mendapatkan perhatian serius. Setiap perhitungan teknis maupun penggunaan material harus dilakukan secara teliti.
"Harus serius dalam pengerjaannya, jangan main-main karena ini menggunakan anggaran utang Pemkot. Pasti menjadi sorotan. Hitung dengan benar-benar dan teliti," tegas Aderly.
Ia juga meminta persoalan ambrolnya konstruksi tidak serta-merta dikaitkan dengan cuaca maupun faktor alam.
Sebab, berdasarkan penjelasan Dinas PU dalam RDP, terdapat temuan teknis berkaitan dengan konstruksi dan penggunaan material.
"Kalau karena faktor cuaca mungkin bisa ditoleransi. Tapi ini memang kesalahan perhitungan dan penggunaan material yang tidak sesuai," terang Aderly.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung.
Peninjauan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk melihat kondisi konstruksi sekaligus memastikan proses perbaikan yang dilakukan kontraktor sesuai dengan ketentuan teknis.