BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti ambrolnya konstruksi proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung.
Dewan memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung bersama kontraktor pelaksana untuk meminta penjelasan terkait kerusakan tersebut.
Pemanggilan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung sekitar satu jam, Rabu 02 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III menggali penyebab ambrolnya konstruksi sekaligus mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp21,77 miliar.
Hasil penelusuran Dinas PU Bandar Lampung di lokasi menemukan adanya persoalan pada material konstruksi.
Salah satunya terkait ukuran besi yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bandar Lampung, Rayu R. Wiranegara, mengatakan besi yang ditentukan dalam spesifikasi memiliki diameter 10 milimeter.
Namun, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan besi yang digunakan berukuran sekitar 7,8 milimeter.
"Memang hasil penelusuran di lapangan kami melihat pondasinya tidak mampu menahan beban. Balok yang digunakan memang sudah besar, tetapi tiang penyangganya kurang duduk. Besi yang digunakan juga tidak sesuai, hanya 7,8 milimeter," ujar Rayu, Rabu 02 Agustus 2026, seusai RDP.
Menurut Rayu, temuan tersebut menjadi salah satu faktor yang masuk dalam evaluasi terhadap bagian konstruksi trotoar yang mengalami ambrol.
Sebagai tindak lanjut, Dinas PU menghentikan sementara pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan.
Penghentian tersebut dilakukan agar kontraktor memiliki waktu untuk memperbaiki bagian konstruksi yang dinilai bermasalah.