Dengan nilai proyek sekitar Rp21,77 miliar, DPRD menilai kualitas pekerjaan tidak boleh menjadi persoalan setelah infrastruktur selesai dibangun.
Infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah harus memiliki kualitas yang memadai dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Komisi III juga mendorong Dinas PU dan kontraktor menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan evaluasi.
Penggunaan material harus sesuai dengan spesifikasi, sementara proses pengerjaan perlu diawasi secara ketat sejak tahap awal hingga proyek dinyatakan selesai.
Sementara itu, pihak kontraktor yang disebut sebagai Direktur PT Asmi Hidayat, Ardi, tidak memberikan penjelasan kepada awak media terkait temuan dalam proyek tersebut.
Ardi memilih meninggalkan ruangan setelah RDP berlangsung. Saat meninggalkan lokasi, ia hanya terdengar mengucapkan, "Wis, wis, wis."
Tidak adanya penjelasan dari pihak kontraktor membuat sejumlah pertanyaan terkait penggunaan material dalam proyek tersebut belum mendapatkan keterangan langsung dari pelaksana pekerjaan.
Hingga RDP berakhir, persoalan penggunaan material yang disebut tidak sesuai spesifikasi masih menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
DPRD selanjutnya akan melihat langsung kondisi proyek di lapangan. Peninjauan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kondisi konstruksi sekaligus memastikan perbaikan dilakukan secara serius.
Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung dengan nilai sekitar Rp21,77 miliar kini berada dalam sorotan setelah bagian konstruksinya ambrol.
Temuan mengenai penggunaan besi berdiameter 7,8 milimeter dari spesifikasi 10 milimeter juga menjadi catatan penting dalam pengawasan proyek.