Namun, celurit yang diduga digunakan untuk menyerang korban belum ditemukan. Polisi masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam tersebut.
“Kedua tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih berjalan. Kami juga masih mencari barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut,” ujar Pandiangan.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian sekaligus memastikan peran masing-masing tersangka dalam tawuran tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak.
Keduanya dikenakan Pasal 262 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tawuran tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga masih memburu barang bukti utama berupa celurit yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan terhadap kedua korban.