BANDAR LAMPUNG – Kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak menimpa anak di Kota Bandar Lampung. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, tercatat sebanyak 89 anak menjadi korban kekerasan seksual atau pencabulan. Angka tersebut mendominasi dari total 122 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani selama periode tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung, Maryamah, mengatakan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak mendorong pemerintah tidak hanya memberikan pendampingan kepada korban, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan RSUD A. Dadi Tjokrodipo, selain 89 kasus kekerasan seksual, terdapat 20 kasus kekerasan fisik atau penganiayaan, tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tiga kasus penelantaran anak, tiga kasus bullying, serta empat kasus lainnya yang berkaitan dengan konseling. Tidak ada kasus pembunuhan anak yang tercatat selama periode tersebut.
Maryamah mengungkapkan, hingga akhir Juli 2026 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung mencapai 250 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 122 kasus melibatkan korban anak.
"Sementara itu, total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung hingga akhir Juli 2026 mencapai 250 kasus, dengan korban anak mencapai 122 kasus," ujarnya, Jumat 7 Agustus 2026.
Menurut Maryamah, berbagai langkah pencegahan dilakukan secara menyeluruh melalui sosialisasi di lingkungan sekolah, masyarakat, kecamatan, puskesmas, serta melibatkan organisasi perangkat daerah dan jejaring lintas sektor.
"Upaya pencegahan kami dilakukan melalui sekolah, masyarakat, kecamatan, puskesmas, seluruh dinas terkait, serta jejaring vertikal seperti kepolisian, pengadilan, dan relawan peduli perempuan dan anak," jelasnya.
Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan tidak dapat diselesaikan hanya oleh Dinas PPPA, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar penanganan maupun pencegahan berjalan lebih efektif.
"Sebab satu kasus di Bandar Lampung tidak bisa diselesaikan hanya oleh Dinas PPA, tetapi harus melalui kerja sama semua pihak."
Selain itu, strategi pencegahan kini turut menyasar kaum laki-laki. Kebijakan tersebut diambil karena sebagian besar pelaku kekerasan yang ditangani merupakan laki-laki sehingga edukasi dinilai perlu diberikan kepada seluruh kelompok masyarakat.
"Sasaran kami sekarang bukan hanya perempuan. Karena rata-rata pelakunya laki-laki, maka laki-laki juga harus menjadi sasaran edukasi dan pencegahan," ujarnya.
Maryamah juga menyebut banyak korban berasal dari keluarga yang mengalami perceraian maupun dibesarkan oleh orang tua tunggal. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerentanan anak menjadi korban kekerasan.