Menurutnya, keberadaan SOP diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih jelas bagi pihak sekolah dalam menangani peserta didik berkebutuhan khusus, sekaligus memperjelas pembagian peran antara sekolah dan orang tua.
Materi penting lainnya dalam draf Raperda adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru.
Satgas tersebut nantinya memiliki tugas menerima dan memverifikasi laporan dari tenaga pendidik yang menghadapi intimidasi maupun sengketa hukum dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, satgas juga diarahkan memberikan pendampingan hukum kepada guru yang membutuhkan perlindungan.
Kehadiran satgas diharapkan dapat membuat mekanisme penanganan pengaduan menjadi lebih terarah, terutama ketika tenaga pendidik menghadapi persoalan hukum akibat pelaksanaan tugas di lingkungan sekolah.
Perlindungan yang diatur dalam Raperda tidak hanya ditujukan bagi guru pengajar. Cakupannya juga diperluas kepada seluruh tenaga kependidikan yang bekerja di lingkungan sekolah.
Kelompok yang dimaksud antara lain kepala sekolah, staf tata usaha, pustakawan, petugas keamanan, hingga tenaga kebersihan.
Dengan cakupan tersebut, regulasi baru diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap proses pembelajaran, tetapi juga menjamin keselamatan dan kepastian hukum bagi seluruh unsur tenaga kependidikan.
Pembentukan Perda Perlindungan Guru dan Peserta Didik ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keselamatan kerja bagi seluruh tenaga kependidikan di Kota Bandar Lampung.