ALAMBAKA menegaskan tuntutan tersebut bukan dimaksudkan sebagai vonis sepihak terhadap pihak tertentu.
Mereka meminta adanya keterbukaan serta pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan.
Sejumlah tuntutan yang disampaikan ALAMBAKA meliputi:
- Audit investigatif terhadap seluruh HGU dan aset PTPN I Regional 7.
- Pembukaan data mengenai luas dan status lahan.
- Evaluasi kerja sama pengelolaan lahan dengan pihak ketiga.
- Evaluasi terhadap manajemen yang bertanggung jawab atas pengamanan aset.
- Pemeriksaan lapangan dan dokumen terkait pengelolaan HGU.
- Penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Menurut ALAMBAKA, penelusuran dugaan aktivitas pertambangan ilegal tidak seharusnya berhenti pada pekerja lapangan ataupun penyitaan alat berat.
Mereka meminta aparat dan pihak terkait menelusuri pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut, termasuk dugaan aktor intelektual, pemodal, jaringan pengamanan, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan.
ALAMBAKA juga mendesak agar dugaan pembiaran turut diperiksa apabila nantinya ditemukan bukti bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung dalam waktu lama tanpa tindakan dari pihak yang memiliki kewenangan mengamankan aset.
Sudirman menegaskan pengelolaan aset negara harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta setiap dugaan penyalahgunaan aset diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Aset negara bukan bancakan, HGU bukan ruang abu-abu. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan aset negara, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," tutup Sudirman.
Aksi ALAMBAKA tersebut menjadi bentuk desakan kepada PTPN I Regional 7 dan pihak terkait agar membuka informasi serta melakukan pemeriksaan terhadap berbagai persoalan yang mereka soroti.
Untuk memastikan seluruh dugaan tersebut, diperlukan proses audit, pemeriksaan dokumen, dan penegakan hukum berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.