Atas perkara tersebut, AM diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat yang menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut diperlukan agar setiap dugaan tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)