Selain itu, PT LJU dinilai jaksa tidak memenuhi persyaratan untuk mengelola PI sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Persoalan legalitas tersebut kemudian membawa pengelolaan PI ke dalam pembahasan revisi Perda PT LJU.
Perubahan regulasi diperlukan untuk memenuhi persyaratan administratif pengelolaan PI 10 persen.
Pada tahap inilah, menurut uraian perkara, hubungan antara pemerintah daerah, manajemen BUMD dan jajaran legislatif semakin terlihat.
Sejumlah nama pimpinan DPRD Lampung muncul dalam rangkaian komunikasi dan proses politik yang berkaitan dengan percepatan revisi Perda tersebut.
Mereka antara lain Mingrum Gumay dari PDI-P, Elly Wahyuni dari Gerindra, Ririn Kuswantari dari Golkar, serta Fauzan Sibron dari NasDem.
Nama Ismet Roni dari Golkar juga muncul dalam rangkaian perkara setelah sebelumnya disebut hadir dalam pertemuan awal di Cafe Woodstair
Namun, dalam uraian ini, Ismet Roni dan Fauzan Sibron tidak ditempatkan sebagai penerima uang.
Nama keduanya disebut dalam konteks jejaring politik dan proses pengambilan keputusan yang mengiringi perjalanan PT LEB.
Perda yang menjadi salah satu dasar legalitas tersebut akhirnya disahkan pada 12 April 2023 melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023.
Namun, menjelang pengesahan regulasi tersebut, muncul keterangan mengenai uang sebesar Rp500 juta.
Dalam sidang lanjutan perkara PT LEB pada Kamis, 4 Juni 2026, eks Komisaris PT LEB Heri Wardoyo mengungkap adanya uang Rp500 juta yang menurut kesaksiannya disiapkan untuk membantu mempercepat revisi Perda PT LJU.