Dari Cafe hingga Politikus, Jejak Perkara PI 10 Persen yang Menjerat Arinal Djunaidi

Perkara PI 10 persen WK OSES menyeret rangkaian keputusan politik, revisi Perda hingga dugaan pemberian uang kepada sejumlah politikus.
Krisna Jeri - Minggu, 13 Sep 2026 - 17:05 WIB
Dakwaan terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkap rangkaian pengelolaan PI 10 persen WK OSES, mulai dari pengalihan kepada BUMD, revisi Perda hingga dugaan aliran uang kepada sejumlah politikus.
Dakwaan terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkap rangkaian pengelolaan PI 10 persen WK OSES, mulai dari pengalihan kepada BUMD, revisi Perda hingga dugaan aliran uang kepada sejumlah politikus. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Selain itu, PT LJU dinilai jaksa tidak memenuhi persyaratan untuk mengelola PI sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Persoalan legalitas tersebut kemudian membawa pengelolaan PI ke dalam pembahasan revisi Perda PT LJU.

Perubahan regulasi diperlukan untuk memenuhi persyaratan administratif pengelolaan PI 10 persen.

Pada tahap inilah, menurut uraian perkara, hubungan antara pemerintah daerah, manajemen BUMD dan jajaran legislatif semakin terlihat.

Advertisements

Sejumlah nama pimpinan DPRD Lampung muncul dalam rangkaian komunikasi dan proses politik yang berkaitan dengan percepatan revisi Perda tersebut.

Mereka antara lain Mingrum Gumay dari PDI-P, Elly Wahyuni dari Gerindra, Ririn Kuswantari dari Golkar, serta Fauzan Sibron dari NasDem.

Nama Ismet Roni dari Golkar juga muncul dalam rangkaian perkara setelah sebelumnya disebut hadir dalam pertemuan awal di Cafe Woodstair 

Namun, dalam uraian ini, Ismet Roni dan Fauzan Sibron tidak ditempatkan sebagai penerima uang.

Advertisements

Nama keduanya disebut dalam konteks jejaring politik dan proses pengambilan keputusan yang mengiringi perjalanan PT LEB.

Perda yang menjadi salah satu dasar legalitas tersebut akhirnya disahkan pada 12 April 2023 melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, menjelang pengesahan regulasi tersebut, muncul keterangan mengenai uang sebesar Rp500 juta.

Dalam sidang lanjutan perkara PT LEB pada Kamis, 4 Juni 2026, eks Komisaris PT LEB Heri Wardoyo mengungkap adanya uang Rp500 juta yang menurut kesaksiannya disiapkan untuk membantu mempercepat revisi Perda PT LJU.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements