Dari Cafe hingga Politikus, Jejak Perkara PI 10 Persen yang Menjerat Arinal Djunaidi

Perkara PI 10 persen WK OSES menyeret rangkaian keputusan politik, revisi Perda hingga dugaan pemberian uang kepada sejumlah politikus.
Krisna Jeri - Minggu, 13 Sep 2026 - 17:05 WIB
Dakwaan terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkap rangkaian pengelolaan PI 10 persen WK OSES, mulai dari pengalihan kepada BUMD, revisi Perda hingga dugaan aliran uang kepada sejumlah politikus.
Dakwaan terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkap rangkaian pengelolaan PI 10 persen WK OSES, mulai dari pengalihan kepada BUMD, revisi Perda hingga dugaan aliran uang kepada sejumlah politikus. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Heri menyebut perintah tersebut datang langsung dari Arinal.

“Pada awal tahun 2023, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memerintahkan kami, saya selaku komisaris, serta direksi Hermawan dan Budi Kurniawan, untuk menyerahkan uang Rp500 juta kepada ketua tim, Saudara Joko Santoso (PAN), guna membantu percepatan pembuatan revisi Perda PT Lampung Jasa Utama," kata Heri saat itu dalam sidang.

Menurut Heri, uang tersebut kemudian diserahkan Budi Kurniawan kepada seseorang berinisial Noverisman Subing dari PKB.

Penyerahan uang itu, berdasarkan kesaksiannya, dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sekitar kediaman Heri menjelang subuh.

Advertisements

“Terjadilah penyerahan uang yang dilakukan oleh saudara Budi Kurniawan ke Noverisman… saya lupa di koper atau di ransel," ujar Heri.

Kesaksian tersebut menambah dimensi politik dalam perkara PT LEB. Sebab, revisi Perda bukan hanya berkaitan dengan proses administrasi daerah, tetapi menjadi salah satu prasyarat agar PT LJU dan anak usahanya dapat menjalankan pengelolaan PI 10 persen.

Setelah persoalan Perda, perkara kemudian bergeser pada penggunaan dana PI.

Dalam kesaksiannya, Heri Wardoyo mengungkap adanya collecting sekitar Rp2,5 miliar dari manajemen PT LEB yang menurutnya berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pilgub 2024.

Advertisements

Heri menyebut pernah melihat catatan yang memuat sejumlah inisial anggota DPRD Lampung dari beberapa partai.

Keterangan tersebut kemudian beririsan dengan uraian jaksa dalam dakwaan terhadap Arinal.

Jaksa menyebut setelah RUPS PT LEB pada September 2023 di Mahan Agung, Arinal memerintahkan Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi untuk membagikan uang kepada sejumlah pimpinan legislatif.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements