Heri menyebut perintah tersebut datang langsung dari Arinal.
“Pada awal tahun 2023, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memerintahkan kami, saya selaku komisaris, serta direksi Hermawan dan Budi Kurniawan, untuk menyerahkan uang Rp500 juta kepada ketua tim, Saudara Joko Santoso (PAN), guna membantu percepatan pembuatan revisi Perda PT Lampung Jasa Utama," kata Heri saat itu dalam sidang.
Menurut Heri, uang tersebut kemudian diserahkan Budi Kurniawan kepada seseorang berinisial Noverisman Subing dari PKB.
Penyerahan uang itu, berdasarkan kesaksiannya, dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sekitar kediaman Heri menjelang subuh.
“Terjadilah penyerahan uang yang dilakukan oleh saudara Budi Kurniawan ke Noverisman… saya lupa di koper atau di ransel," ujar Heri.
Kesaksian tersebut menambah dimensi politik dalam perkara PT LEB. Sebab, revisi Perda bukan hanya berkaitan dengan proses administrasi daerah, tetapi menjadi salah satu prasyarat agar PT LJU dan anak usahanya dapat menjalankan pengelolaan PI 10 persen.
Setelah persoalan Perda, perkara kemudian bergeser pada penggunaan dana PI.
Dalam kesaksiannya, Heri Wardoyo mengungkap adanya collecting sekitar Rp2,5 miliar dari manajemen PT LEB yang menurutnya berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pilgub 2024.
Heri menyebut pernah melihat catatan yang memuat sejumlah inisial anggota DPRD Lampung dari beberapa partai.
Keterangan tersebut kemudian beririsan dengan uraian jaksa dalam dakwaan terhadap Arinal.
Jaksa menyebut setelah RUPS PT LEB pada September 2023 di Mahan Agung, Arinal memerintahkan Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi untuk membagikan uang kepada sejumlah pimpinan legislatif.