BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Jumat 31 Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ni Ketut Dewi Nadi.
Dana tersebut diduga digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional pencalonan Ardito Wijaya pada Pilkada Lampung Tengah 2024.
Fakta itu terungkap saat JPU KPK membedah barang bukti berupa hasil ekstraksi percakapan WhatsApp dari telepon seluler milik Ardito yang sebelumnya disita penyidik.
Dalam isi percakapan tertanggal 26 Agustus 2024, Ardito disebut menginstruksikan adiknya, Ranu Hari Prasetyo, untuk memproses transaksi senilai lebih dari Rp100 juta.
Dana yang disebut berasal dari Ni Ketut Dewi Nadi tersebut kemudian ditransfer kepada seseorang bernama Muhammad Furqon.
"Saya tunjukkan saja, Rp100 juta dari Ni Ketut Dewi kepada Muhammad Furqon yang Saudara minta tadi," kata Jaksa KPK saat membacakan isi percakapan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto.
Ardito tidak membantah barang bukti tersebut. Ia mengakui transaksi itu memang terjadi dan menyebut dana tersebut dipergunakan untuk kebutuhan logistik kampanye.
Saat jaksa mengonfirmasi identitas pemilik dana, Ardito memberikan jawaban singkat.
Jaksa: "Ni Ketut itu siapa?"
Ardito: "Istri Pak Wakil."
Ni Ketut Dewi Nadi diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDIP periode 2024–2029.