Pada 11 Mei 2026 di Graha Mandiri, Jakarta, kesepakatan bersama ditandatangani oleh Kemenko Pangan, Pemprov Lampung, Danantara Indonesia, Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Lampung Selatan, dan Pemkab Lampung Timur.
Skema aglomerasi pun disiapkan.
PSEL Lampung Raya dirancang mengolah 1.168,62 ton sampah per hari.
Kota Bandar Lampung menjadi pemasok terbesar dengan 770,13 ton per hari, disusul Lampung Selatan sebanyak 310,66 ton dan Lampung Timur 87,83 ton.
Namun, fasilitas pengolahan sampah berskala besar itu tidak dibangun di Bandar Lampung.
Bagi masyarakat Bandar Lampung yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan persoalan bau dan timbunan sampah di TPA Bakung, kehadiran PSEL sejatinya menawarkan harapan baru.
Tetapi fasilitas tersebut dipastikan tidak berdiri di atas lahan TPA Bakung.
Hasil rapat koordinasi Pemprov Lampung bersama Danantara pada 10 Agustus 2026 menetapkan PSEL Lampung Raya dibangun di atas lahan seluas 20 hektare di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Sebelumnya, pada 13 Juli 2026, Badan Pengelola Investasi Danantara mengumumkan penunjukan Konsorsium Bumi Biru Indonesia (SUS Indoplas) sebagai mitra utama pengembang PSEL Lampung Raya.
Konsorsium tersebut disiapkan menggarap proyek dengan nilai investasi triliunan rupiah. Targetnya, peletakan batu pertama atau groundbreaking dilakukan pada Desember 2026.
Tahapan berikutnya ditargetkan memasuki first waste in pada kuartal III 2028 dan beroperasi penuh atau Commercial Operation Date (COD) pada kuartal IV 2028.
Di atas kertas, PSEL Purwotani membawa sejumlah janji besar.