Fasilitas tersebut diproyeksikan menerima sekitar 1.000 ton sampah per hari untuk menghasilkan energi listrik sebesar 20 hingga 25 Megawatt (MW).
Energi itu diperkirakan mampu memasok kebutuhan sekitar 15 ribu rumah tangga dengan daya 1.300 VA.
Selain itu, abu residu hasil pengolahan juga diproyeksikan dimanfaatkan menjadi sekitar 4.800 meter persegi paving block setiap hari.
Akselerasi pembangunan PSEL Lampung tersebut berlangsung bersamaan dengan dorongan pemerintah pusat terhadap proyek serupa di berbagai daerah.
Pada 17 September 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meresmikan peletakan batu pertama PSEL Bogor Raya 1 di Galuga, Kabupaten Bogor.
"Soal sampah ini adalah situasi darurat yang harus kita selesaikan. Dulu ada sekitar 160 aturan yang membuat prosesnya rumit, sekarang sudah kita pangkas menjadi tiga saja agar proyek bisa berjalan lebih cepat," tegas Zulhas.
Namun, di balik pembangunan fasilitas baru di Purwotani, terdapat satu persoalan lama yang belum selesai.
Bagaimana nasib timbunan sampah jutaan ton yang selama ini menggunung di TPA Bakung?
Di gedung legislatif Kota Bandar Lampung, kekhawatiran mengenai masa depan TPA Bakung ikut disuarakan DPRD.
Lembaga legislatif mengingatkan agar pembangunan PSEL di Lampung Selatan tidak membuat Pemerintah Kota Bandar Lampung mengabaikan persoalan lingkungan yang telah menumpuk di Bakung.
"Ketika PSEL ini sudah beroperasi dan semua sampah masuk ke PSEL di Kota Baru (Purwotani), TPA Bakung wajib diremajakan," tegas Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi NasDem, Zainal Abidin, saat ditemui di ruang Komisi III, Senin 14 September 2026.