"Kita mau coba Bakung itu dirapikan dan direklamasi. Ini sampah di Bakung bukan lagi ratusan ton, tapi sudah jutaan ton. Tidak cukup waktu satu-dua tahun, membutuhkan waktu 7 sampai 10 tahun baru clear."
Sebagai legislator dari daerah pemilihan Teluk Betung, Zainal mengatakan persoalan di sekitar TPA Bakung tidak dapat diselesaikan hanya dengan memindahkan lokasi pengolahan sampah.
Selama bertahun-tahun, TPA Bakung disebut beroperasi dengan pola open dumping.
Kondisi tersebut berkaitan dengan persoalan air lindi, pencemaran lingkungan, hingga potensi kebakaran ketika musim kemarau.
Zainal menyebut DPRD telah menyetujui alokasi anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung yang bersumber dari dana pinjaman PT SMI untuk pembangunan sistem control landfill di TPA Bakung.
Pembangunan sistem tersebut dijadwalkan dimulai pada bulan berikutnya.
"Kita buat gundukan dan cekungan seluas kurang lebih 1 hektare dengan kedalaman 10 sampai 15 meter, dilapisi geomembran, serta dipasang pipa penampung gas metan dan air lindi. Satu atau dua minggu sekali kita ratakan dengan tanah. Control landfill ini disiapkan untuk 2 sampai 3 tahun ke depan sebagai transisi sebelum kita beralih penuh ke PSEL," jelas Zainal.
Menurut Zainal, perubahan skema pembiayaan tipping fee dalam aturan baru juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengarahkan anggaran pada penanganan persoalan lingkungan di Bakung.
Anggaran daerah, kata dia, dapat difokuskan untuk mendukung proses pemulihan dan reklamasi kawasan TPA tersebut.
"Jangan kita sudah tidak mengelola lagi sampahnya tapi kita tinggalkan bekasnya, itu yang tidak diperbolehkan karena dampak lingkungannya akan semakin buruk bagi masyarakat sekitar."
Namun, optimisme pembangunan fasilitas pengolahan sampah di Purwotani masih menyisakan persoalan lain, yakni bagaimana sampah yang masuk ke PSEL akan dikelola sebelum proses pembakaran.