PESISIR BARAT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui memperketat pengawasan terhadap barang dan fasilitas di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (28/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan pembersihan, pemeriksaan, dan penertiban blok serta kamar hunian sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui Nixwanto, A.Md.IP., S.H., M.Si., melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Jonli Oswan, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan kondisi kamar hunian tetap bersih, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tertanggal 24 September 2026 tentang Penegasan, Pengawasan, dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian," katanya.
Jonli menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya menyasar barang-barang yang berada di dalam kamar hunian, tetapi juga kondisi fasilitas yang digunakan WBP.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengawasan rutin untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kelas IIB Krui.
“Petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap barang-barang yang terdapat di dalam kamar hunian, sekaligus melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap fasilitas kamar,” jelasnya.
Dalam kegiatan itu, petugas juga memberikan penegasan kepada seluruh WBP mengenai kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan kamar hunian.
WBP diingatkan tidak menyimpan maupun menggunakan barang yang dilarang berdasarkan ketentuan pemasyarakatan. Mereka juga diminta menggunakan fasilitas kamar sesuai peruntukannya serta ikut menjaga fasilitas yang telah disediakan pihak rutan.
"Apabila terdapat fasilitas yang mengalami kerusakan, WBP diminta segera melaporkannya kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Menurut Jonli, penertiban tersebut tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan barang, tetapi juga menjadi sarana membangun kesadaran WBP untuk ikut bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan hunian.
Dengan demikian, keamanan dan ketertiban di dalam rutan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan kepatuhan seluruh warga binaan.