LAMPUNG UTARA – Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial W alias W beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Sungkai Selatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan polisi, peristiwa bermula saat korban berada di rumahnya. Terduga pelaku yang disebut merupakan orang yang dikenal korban diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel bagian dinding dapur.
Setelah berhasil masuk, terduga pelaku diduga mendobrak pintu kamar korban dan mengancam menggunakan senjata tajam. Karena merasa takut, korban sempat mengikuti permintaan pelaku.
Namun, saat mendapatkan kesempatan, korban kemudian melarikan diri dan meminta bantuan.
Ketika korban bersama temannya kembali ke rumah, terduga pelaku sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian mendapati kondisi kamar dalam keadaan berantakan dan mengetahui sejumlah uang miliknya telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara dan mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan W alias W di wilayah Kampung Baru, Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 13 lembar dengan total Rp65.000. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah perhiasan berwarna kuning berupa gelang, kalung, cincin, bandul kalung, dan anting.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Ya benar. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.