“Tapi pada prinsipnya ketika ada temuan-temuan di lapangan, inisiasi ini bukan kewenangan kami,” tuturnya.
Setiap masukan atau temuan dari hasil peninjauan kemudian dikoordinasikan dengan pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam proses pengawasan tersebut, Komisi III DPRD Bandar Lampung terus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai mitra kerja pemerintah daerah.
Agus berharap koordinasi antara DPRD dan Dinas PU dapat membantu menyelesaikan berbagai penyesuaian teknis yang ditemukan selama proses pembangunan.
Menurutnya, setiap rekomendasi hasil pengawasan perlu ditindaklanjuti sebelum proyek memasuki tahap serah terima kepada pemerintah daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pekerjaan yang telah dilaksanakan memenuhi ketentuan kontrak dan standar teknis yang telah ditetapkan.
Selain DPRD dan pemerintah daerah, masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi dalam memantau perkembangan pembangunan infrastruktur di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai dapat menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap pembangunan fasilitas yang nantinya digunakan secara luas.
Agus memastikan fungsi pengawasan terhadap proyek pembangunan akan terus dilakukan secara berkesinambungan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan.
Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan pembangunan infrastruktur perkotaan dapat memberikan manfaat dan mendukung peningkatan kualitas fasilitas publik bagi masyarakat Bandar Lampung.