BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyambut baik komitmen Wali Kota Bandar Lampung yang menjamin seluruh anak yang belum diterima dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tetap dapat bersekolah di SMP Negeri.
Menurut Asroni, komitmen tersebut merupakan langkah positif dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Bandar Lampung.
Namun demikian, pemerintah daerah juga diminta memastikan mekanisme pelaksanaannya berjalan secara transparan, terukur, dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi komitmen Ibu Wali Kota yang menyatakan tidak ada anak yang putus sekolah karena tidak lolos SPMB. Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin hak pendidikan warga. Namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana mekanisme penempatannya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Asroni, Minggu, 5 Juli 2026.
Asroni menjelaskan, salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat saat ini adalah keterbatasan daya tampung pada sejumlah SMP Negeri yang menjadi tujuan utama.
Kondisi tersebut menyebabkan sebagian calon peserta didik belum dapat diterima di sekolah yang lokasinya paling dekat dengan domisili mereka.
Atas kondisi itu, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung segera menyampaikan data secara terbuka.
Data tersebut mencakup jumlah siswa yang belum tertampung, ketersediaan kursi di setiap SMP Negeri, serta mekanisme penempatan peserta didik ke sekolah alternatif.
“Masyarakat harus mengetahui sekolah mana yang masih memiliki kuota dan bagaimana proses penentuan penempatannya. Transparansi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman maupun dugaan adanya perlakuan yang tidak adil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asroni mengingatkan bahwa apabila sekolah negeri terdekat telah penuh, pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menentukan sekolah pengganti.
Faktor tersebut antara lain jarak tempuh, akses transportasi, serta kondisi ekonomi keluarga peserta didik.
Menurutnya, solusi penempatan siswa tidak boleh justru menambah beban orang tua karena anak harus bersekolah terlalu jauh dari tempat tinggalnya.