BANDAR LAMPUNG – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung melakukan kunjungan lapangan sekaligus monitoring ke SMPN 44 Bandar Lampung, Selasa, 2 Juni 2026.
Langkah ini dilakukan menyusul insiden kekerasan yang melibatkan dua peserta didik dan mengakibatkan salah satunya mengalami luka hingga harus menjalani perawatan medis.
Rombongan Komisi IV dipimpin Ketua Komisi Asroni Paslah bersama Sekretaris Komisi Muhammad Suhada serta sejumlah anggota, yakni Sulistiani, Muhammad Niki Saputra, Dewi Mayang Suri Djausal, Agus Purwanto, dan Muhammad Ariesman Akbar.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali informasi secara langsung terkait kronologi kejadian, kondisi terkini kedua peserta didik yang terlibat, serta langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan pihak sekolah pascainsiden.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meminta pihak sekolah menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan kondisi siswa serta memastikan hak keduanya untuk tetap memperoleh layanan pendidikan tidak terabaikan setelah peristiwa tersebut.
Menurut Asroni, meskipun kejadian berlangsung di luar jam belajar, fakta bahwa insiden melibatkan peserta didik yang masih mengenakan atribut sekolah menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius semua pihak.
Ia menilai peristiwa tersebut perlu dijadikan bahan evaluasi bersama agar tidak kembali terulang.
“Peristiwa seperti ini tentu sangat disayangkan. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Karena itu, perlu ada langkah pencegahan yang lebih kuat ke depan,” ujar Asroni.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, menekankan pentingnya upaya deteksi dini terhadap perubahan perilaku peserta didik di lingkungan sekolah.
Menurutnya, pengawasan internal serta komunikasi yang intensif antara pendidik dan siswa perlu diperkuat agar potensi konflik dapat dikenali sejak awal sebelum berkembang menjadi tindakan yang membahayakan.
Mayang juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antara sekolah dengan instansi terkait, khususnya lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak, guna memberikan pendampingan psikologis bagi seluruh pihak yang terdampak.
“Pendampingan mental dan psikologis sangat penting agar anak-anak yang terlibat dapat pulih dengan baik serta terhindar dari trauma berkepanjangan,” kata Mayang.