Advertisements
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herawati.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian. Pelaku disebut telah dua kali menjalani proses hukum sebelumnya.
“Untuk perkara ini, petugas melakukan penyidikan dan pendalaman serta melengkapi proses penyidikan untuk lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Advertisements