Agus juga mengingatkan bahwa pembatasan kendaraan berat di wilayah perkotaan telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Karena itu, menurutnya, aturan tersebut perlu diikuti dengan pengawasan yang lebih konsisten di lapangan.
"Di Perwali kita sudah jelas terkait angkutan yang punya tonase besar. Ini diingatkan kepada Dishub. Polantas juga bisa membantu kami di perkotaan supaya tidak merugikan masyarakat," tegasnya.
Komisi III DPRD Bandar Lampung tidak menutup kemungkinan kembali memanggil pihak SPBU melalui hearing atau RDP apabila persoalan antrean kendaraan tersebut terus berulang.
Rapat lanjutan nantinya juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara DPRD, pengelola SPBU, Dinas Perhubungan dan jajaran kepolisian.
Agus menyebut koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung diperlukan untuk membantu melakukan pengawasan terhadap kendaraan berat di ruas-ruas jalan perkotaan.
"Kami mungkin akan melaksanakan hearing lagi, RDP lagi kepada SPBU untuk kembali mengingatkan sekaligus mensinergikan kerja-kerja kami dengan Dinas Perhubungan, dan mungkin kita juga membantu Polresta dalam hal ini Polantas," pungkas Agus.
Komisi III berharap penataan antrean truk di SPBU dan pengawasan kendaraan bertonase besar dapat dilakukan secara bersama-sama.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebutuhan masyarakat terhadap BBM tetap dapat terlayani tanpa mengorbankan kelancaran lalu lintas, akses pelaku usaha, serta keselamatan pengguna jalan di Kota Bandar Lampung.