Polemik Fasum Griya Sukarame Memanas, Warga Pertanyakan Legalitas Perubahan Site Plan

Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame meminta Pemkot Bandar Lampung memeriksa dokumen perubahan site plan dan memperjelas status lahan fasum-fasos yang dipersoalkan.
Krisna Jeri - Minggu, 25 Okt 2026 - 20:31 WIB
Warga Perumahan Griya Sukarame, Bandar Lampung, meminta Dinas Perkim memeriksa keabsahan perubahan site plan dan status lahan fasilitas umum di Blok E dan Blok F. Persoalan ini juga dikaitkan dengan dugaan penjualan fasum yang disebut sedang diselidi
Warga Perumahan Griya Sukarame, Bandar Lampung, meminta Dinas Perkim memeriksa keabsahan perubahan site plan dan status lahan fasilitas umum di Blok E dan Blok F. Persoalan ini juga dikaitkan dengan dugaan penjualan fasum yang disebut sedang diselidi - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Dugaan penguasaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Griya Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan.

Warga mempertanyakan legalitas perubahan site plan atau rencana tapak yang disebut menjadi dasar penguasaan sejumlah bidang lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi fasilitas lingkungan.

Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) memeriksa dokumen perubahan site plan yang diklaim pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang, Surya Hadi Apriyanto.

Warga mempertanyakan apakah perubahan tersebut benar-benar telah disahkan melalui prosedur resmi atau hanya menjadi dasar klaim atas lahan yang berkaitan dengan kepentingan bersama.

Advertisements

Persoalan ini mencakup dua bidang lahan di Blok E dan Blok F, dasar hukum perubahan peruntukan, ketentuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), hingga keterlibatan perwakilan warga dalam penyelesaian persoalan fasum-fasos.

Mewakili Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame, Sahroni Yusuf mengatakan warga memiliki dokumen site plan yang diterbitkan pada 10 Maret 2000.

Menurut dia, dokumen tersebut sama dengan dokumen yang ditunjukkan pihak yang mengklaim telah melakukan perubahan rencana tapak.

Kesamaan dokumen itu memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dokumen revisi yang sah, waktu penerbitannya, serta instansi yang memberikan persetujuan.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

“Dia mengatakan pihak pengembang sudah mengajukan perubahan site plan. Bahkan, dia menunjukkan dokumen site plan yang disebut sudah diubah. Ini yang menjadi pertanyaan kami, apakah perubahan itu benar-benar sah atau ada persoalan dalam prosesnya,” ujar Sahroni bersama warga saat mempertanyakan kejelasan fasum-fasos, Minggu 25 Oktober 2026.

Sahroni menegaskan, klaim perubahan site plan tidak semestinya langsung dijadikan pembenaran untuk menguasai lahan yang dipersoalkan.

Menurutnya, legalitas dokumen dan prosedur perubahan harus diperiksa oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Warga menyatakan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, mereka menilai pemeriksaan resmi perlu segera dilakukan untuk mencegah ketidakpastian mengenai status lahan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements