BANDAR LAMPUNG – Dugaan penguasaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Griya Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan.
Warga mempertanyakan legalitas perubahan site plan atau rencana tapak yang disebut menjadi dasar penguasaan sejumlah bidang lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi fasilitas lingkungan.
Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) memeriksa dokumen perubahan site plan yang diklaim pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang, Surya Hadi Apriyanto.
Warga mempertanyakan apakah perubahan tersebut benar-benar telah disahkan melalui prosedur resmi atau hanya menjadi dasar klaim atas lahan yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Persoalan ini mencakup dua bidang lahan di Blok E dan Blok F, dasar hukum perubahan peruntukan, ketentuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), hingga keterlibatan perwakilan warga dalam penyelesaian persoalan fasum-fasos.
Mewakili Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame, Sahroni Yusuf mengatakan warga memiliki dokumen site plan yang diterbitkan pada 10 Maret 2000.
Menurut dia, dokumen tersebut sama dengan dokumen yang ditunjukkan pihak yang mengklaim telah melakukan perubahan rencana tapak.
Kesamaan dokumen itu memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dokumen revisi yang sah, waktu penerbitannya, serta instansi yang memberikan persetujuan.
“Dia mengatakan pihak pengembang sudah mengajukan perubahan site plan. Bahkan, dia menunjukkan dokumen site plan yang disebut sudah diubah. Ini yang menjadi pertanyaan kami, apakah perubahan itu benar-benar sah atau ada persoalan dalam prosesnya,” ujar Sahroni bersama warga saat mempertanyakan kejelasan fasum-fasos, Minggu 25 Oktober 2026.
Sahroni menegaskan, klaim perubahan site plan tidak semestinya langsung dijadikan pembenaran untuk menguasai lahan yang dipersoalkan.
Menurutnya, legalitas dokumen dan prosedur perubahan harus diperiksa oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Warga menyatakan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, mereka menilai pemeriksaan resmi perlu segera dilakukan untuk mencegah ketidakpastian mengenai status lahan.