Warga menilai penjelasan mengenai ketentuan PSU tidak cukup hanya merujuk pada persentase tertentu. Pemerintah perlu memeriksa dasar hukum yang digunakan, riwayat perencanaan kawasan, persetujuan revisi, serta status penyerahan PSU apabila ada.
Mereka juga meminta pemerintah memperjelas perbedaan antara hak mengajukan perubahan site plan dan kewenangan untuk mengesahkan perubahan tersebut.
Pengajuan revisi, menurut warga, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perubahan telah mendapat persetujuan resmi.
Dokumen yang diminta untuk diperiksa meliputi site plan awal, dokumen revisi, tanggal dan dasar pengesahan, serta bagian yang mengalami perubahan, terutama jika menyangkut peruntukan fasilitas lingkungan.
Sahroni mengatakan persoalan fasum-fasos di Griya Sukarame bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, persoalan serupa disebut muncul di Blok B dan ditangani melalui pembentukan Tim 15.
Namun, keterwakilan warga dalam tim tersebut kini turut dipertanyakan. Sahroni menyebut lima RT di Lingkungan 1, yakni RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021, tidak dilibatkan dalam tim tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana Tim 15 mewakili kepentingan seluruh penghuni perumahan, terutama karena persoalan fasum-fasos berkaitan dengan kebutuhan lingkungan secara luas.
Warga menginginkan proses penyelesaian yang transparan dan melibatkan perwakilan RT serta masyarakat terdampak.
Mereka juga meminta kejelasan perkembangan persoalan terdahulu di Blok B, termasuk status proses hukum yang disebut pernah berjalan.
“Kami bukan ingin memenjarakan atau menyudutkan siapa pun. Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara menyeluruh agar tidak terus berulang dan merugikan masyarakat,” ujar Sahroni.
Dalam perkembangan persoalan fasum Griya Sukarame, Ketua RT 19, Anton, disebut menyatakan bahwa penjualan fasilitas umum dilakukan atas persetujuan Pemerintah Kota Bandar Lampung.