Sahroni menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan dua bidang lahan fasilitas lingkungan di Blok E dan Blok F.
Berdasarkan keterangan warga, lahan di Blok E diperkirakan seluas 5.985 meter persegi, sedangkan lahan di Blok F sekitar 600 meter persegi. Dengan demikian, total luas kedua bidang yang dipersoalkan mencapai sekitar 6.585 meter persegi.
Warga menyebut lahan tersebut telah dipatok dan sejumlah tanaman serta pohon mulai ditebang pada Oktober 2026.
Kondisi itu menambah kekhawatiran karena status hukum dan peruntukan lahan belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai oleh warga.
Mereka meminta pemerintah mencocokkan dokumen site plan awal, dokumen revisi, batas bidang tanah, serta administrasi pertanahan sebelum menyimpulkan status lahan.
Apabila lahan tersebut memang diperuntukkan bagi fasilitas bersama, warga meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum dan prosedur yang memungkinkan terjadinya perubahan peruntukan.
Sebaliknya, jika terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dan kondisi di lapangan, pemerintah diminta menjelaskan riwayat serta dasar administrasi perbedaan tersebut.
Warga juga mempertanyakan alasan perubahan site plan yang disebut berkaitan dengan perubahan peraturan, termasuk ketentuan penyediaan PSU sebesar 30 persen dari luas tanah perumahan.
Menurut Sahroni, warga memiliki perhitungan berdasarkan dokumen yang mereka pegang yang menunjukkan adanya kelebihan lahan sekitar 6 persen.
Namun, perhitungan tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi, luas keseluruhan kawasan, dan ketentuan yang berlaku saat perumahan dibangun maupun ketika perubahan site plan diklaim dilakukan.
Perumahan Griya Sukarame disebut mulai dibangun pada 1995–1996. Karena itu, warga meminta penjelasan mengenai aturan yang dijadikan dasar perubahan, waktu mulai berlakunya, serta relevansinya terhadap perumahan yang telah berdiri sebelumnya.
“Kalau memang perubahan itu sah, silakan dibuktikan melalui dokumen dan prosedur yang berlaku. Kami ingin mengetahui apakah perubahan tersebut benar-benar legal dan apakah ketentuannya bisa diberlakukan terhadap perumahan yang sudah ada,” kata Sahroni.