Namun, pernyataan tersebut dibantah Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan. Dalam keterangan yang disebut disampaikan pada Senin (5/1/2026), Iwan menegaskan tidak pernah memberikan izin, persetujuan, maupun keputusan terkait penjualan fasum tersebut.
“Tidak ada rapat, tidak ada pemanggilan, dan tidak ada keputusan apa pun soal penjualan fasum itu,” kata Iwan Gunawan.
Iwan juga membantah adanya pembahasan resmi yang dapat dimaknai sebagai persetujuan pemerintah kota terhadap transaksi tersebut.
“Rapat apa? Saya bingung. Tidak ada yang memanggil dan tidak ada surat pemanggilan,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Perkim Kota Bandar Lampung disebut telah memanggil dua ketua RT yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan lahan fasum tersebut. Rincian hasil pemanggilan dan penjelasan resmi dinas masih perlu dikonfirmasi.
Perbedaan keterangan tersebut membuat warga meminta pemerintah memberikan penjelasan administratif secara terbuka, termasuk mengenai ada atau tidaknya persetujuan resmi dan dokumen yang mendasarinya.
Persoalan dugaan penjualan fasum Griya Sukarame juga dikaitkan dengan penanganan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (2/1/2026), Seksi Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, Riki, didampingi Tegar, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan dokumen dan berkoordinasi dengan Dinas Perkim serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh data mengenai fasum yang dipersoalkan.
“Kami sedang mengumpulkan dokumen dan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung dan BPN terkait data fasum, serta sudah melakukan cek lapangan pada titik-titik lokasi fasum yang dijual,” kata Riki saat ditemui di kantornya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut, Kejari Bandar Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terkait dugaan penjualan fasum.
Penyelidikan disebut mencakup pemeriksaan administrasi dan fakta lapangan.