Polemik Fasum Griya Sukarame Memanas, Warga Pertanyakan Legalitas Perubahan Site Plan

Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame meminta Pemkot Bandar Lampung memeriksa dokumen perubahan site plan dan memperjelas status lahan fasum-fasos yang dipersoalkan.
Krisna Jeri - Minggu, 25 Okt 2026 - 20:31 WIB
Warga Perumahan Griya Sukarame, Bandar Lampung, meminta Dinas Perkim memeriksa keabsahan perubahan site plan dan status lahan fasilitas umum di Blok E dan Blok F. Persoalan ini juga dikaitkan dengan dugaan penjualan fasum yang disebut sedang diselidi
Warga Perumahan Griya Sukarame, Bandar Lampung, meminta Dinas Perkim memeriksa keabsahan perubahan site plan dan status lahan fasilitas umum di Blok E dan Blok F. Persoalan ini juga dikaitkan dengan dugaan penjualan fasum yang disebut sedang diselidi - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Namun, pernyataan tersebut dibantah Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan. Dalam keterangan yang disebut disampaikan pada Senin (5/1/2026), Iwan menegaskan tidak pernah memberikan izin, persetujuan, maupun keputusan terkait penjualan fasum tersebut.

Advertisements

“Tidak ada rapat, tidak ada pemanggilan, dan tidak ada keputusan apa pun soal penjualan fasum itu,” kata Iwan Gunawan.

Iwan juga membantah adanya pembahasan resmi yang dapat dimaknai sebagai persetujuan pemerintah kota terhadap transaksi tersebut.

“Rapat apa? Saya bingung. Tidak ada yang memanggil dan tidak ada surat pemanggilan,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Perkim Kota Bandar Lampung disebut telah memanggil dua ketua RT yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan lahan fasum tersebut. Rincian hasil pemanggilan dan penjelasan resmi dinas masih perlu dikonfirmasi.

Advertisements

Perbedaan keterangan tersebut membuat warga meminta pemerintah memberikan penjelasan administratif secara terbuka, termasuk mengenai ada atau tidaknya persetujuan resmi dan dokumen yang mendasarinya.

Persoalan dugaan penjualan fasum Griya Sukarame juga dikaitkan dengan penanganan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat (2/1/2026), Seksi Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, Riki, didampingi Tegar, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan dokumen dan berkoordinasi dengan Dinas Perkim serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh data mengenai fasum yang dipersoalkan.

“Kami sedang mengumpulkan dokumen dan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung dan BPN terkait data fasum, serta sudah melakukan cek lapangan pada titik-titik lokasi fasum yang dijual,” kata Riki saat ditemui di kantornya.

Advertisements

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam keterangan tersebut, Kejari Bandar Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terkait dugaan penjualan fasum.

Penyelidikan disebut mencakup pemeriksaan administrasi dan fakta lapangan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements