Hingga berita ini disusun, legalitas perubahan site plan yang dipersoalkan warga belum dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi yang disampaikan dalam keterangan mereka.
Penjelasan dari pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang, Dinas Perkim, BPN, dan Kejari Bandar Lampung masih diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai status lahan serta perkembangan penanganan dugaan penjualan fasum.
Warga berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung segera merespons permintaan audiensi dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar status lahan fasilitas lingkungan di Perumahan Griya Sukarame memperoleh kepastian administratif dan tidak terus memicu polemik di tengah masyarakat.
Advertisements