Meski demikian, penerbitan surat perintah penyelidikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau menetapkan pihak tertentu bersalah.
Perkembangan dan status terbaru penanganan perkara perlu dikonfirmasi kepada Kejari Bandar Lampung.
Sebagai langkah lanjutan, warga berencana meminta dukungan para ketua RT dan mengirimkan surat kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perkim.
Mereka juga ingin menggelar audiensi untuk membahas keabsahan site plan, dasar perubahan peruntukan, dan status dua bidang tanah di Blok E dan Blok F.
Warga berharap Perkim tidak hanya memfasilitasi pertemuan, tetapi juga memeriksa dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Pemeriksaan diharapkan mencakup site plan awal, dokumen revisi, riwayat persetujuan, administrasi pertanahan, serta status penyerahan PSU apabila ada.
Mereka juga meminta agar pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang, perwakilan warga, pengurus RT, dan instansi terkait dilibatkan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Warga turut meminta kejelasan mengenai kapasitas hukum pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang, termasuk dasar kewenangannya dalam mengurus, mengajukan perubahan, atau mengklaim penguasaan lahan yang dipersoalkan.
Menurut Sahroni, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menunjukkan gambar site plan.
Diperlukan kejelasan mengenai pihak yang mengajukan perubahan, persetujuan instansi berwenang, dan status hukum lahan yang menjadi objek sengketa.
“Yang kami inginkan kejelasan. Kami meminta Dinas Perkim memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan ini agar terang sejelas-jelasnya. Jangan sampai persoalan fasum-fasos terus berulang karena tidak ada penyelesaian yang menyeluruh,” tegas Sahroni.