BANDAR LAMPUNG – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, mengungkap kondisi kliennya selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Febrie dalam kondisi sehat selama berada di rutan.
"Pak Febri sehat ya, sehat di Rutan," ujar Febri kepada Disway, Senin 26 Oktober 2026
Selain menjaga kondisi kesehatan, Febrie disebut rutin berolahraga bersama warga binaan lainnya. Aktivitas tersebut dilakukan sesuai jadwal olahraga yang disediakan pihak Rutan KPK bagi para tahanan.
"Ketemu kemarin sidang hari Rabu, dan juga kalau di Rutan KPK kan ada waktu jadwal untuk bisa olahraga bersama warga di Rutan lainnya," tuturnya.
Febri menjelaskan, kegiatan olahraga menjadi salah satu cara Febrie menjaga kebugaran fisik sekaligus berinteraksi dengan tahanan lain selama menjalani masa penahanan.
Ia juga mengaku mendapat cerita dari tahanan lain mengenai kebiasaan Febrie bermain pingpong di dalam rutan. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, Febrie memiliki pukulan yang cukup kencang saat bermain olahraga tersebut.
"Terakhir saya dapat cerita, Pak Febri suka bersama warga lain itu main pingpong. Saya dapat juga cerita dari tahanan lain ya yang di KPK, katanya pukulannya kenceng begitu ya," ungkapnya.
Terkait kondisi kesehatan tahanan, Febri Diansyah mengatakan, pihak Rutan KPK menyediakan layanan medis bagi warga binaan yang mengalami gangguan kesehatan. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh dokter yang bertugas di rutan.
Apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, tahanan juga dapat dirujuk untuk menjalani pengobatan di luar rutan dengan tetap mendapatkan pengawalan dari petugas keamanan.
"Memang ada beberapa situasi kalau misalnya lagi kurang sehat, ada dokter di Rutan atau bisa juga kalau ada rujukan bisa pengobatan di luar. Tentu saja tetap dengan pengawalan keamanan dari pihak Rutan," tukasnya.
Sementara itu, Febrie Adriansyah dijadwalkan kembali menjalani persidangan pada Senin, 26 Oktober 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.