BANDAR LAMPUNG – Advokat Febri Diansyah mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam podcast eksklusif Energy Disway bersama tokoh pers nasional Dahlan Iskan, Febri menilai konstruksi hukum yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) mengandung sejumlah persoalan mendasar.
Febri Diansyah merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menilai dakwaan terhadap kliennya menyimpan sejumlah kejanggalan yang perlu diuji dalam proses persidangan.
Pembahasan tersebut muncul menjelang sidang putusan sela yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026. Putusan sela akan menentukan sikap majelis hakim terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa atas dakwaan jaksa.
Saat ditanya Dahlan Iskan mengenai harapannya terhadap putusan sela, Febri meminta majelis hakim bersikap proporsional dalam menangani perkara tersebut.
"Kami berharap majelis hakim proposional saja. Karena ini perkara besar dengan aktor high profile, banyak pihak tertarik untuk menyerang dalam bentuk hoaks atau informasi tidak benar," ujar Febri. Senin 26 Oktober 2026.
Febri Diansyah Soroti 22 Masalah dalam Dakwaan
Dalam perbincangan tersebut, Febri mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum menemukan setidaknya 22 persoalan mendasar dalam dakwaan terhadap Febrie Adriansyah. Dari jumlah itu, sebanyak 12 persoalan disebut berkaitan langsung dengan tuduhan pemerasan.
Menurut Febri, dakwaan tersebut tidak menguraikan secara jelas adanya tindakan pemaksaan yang dilakukan langsung oleh Febrie ataupun perintah untuk menekan pihak tertentu.
"Di dakwaan tidak ada satu pun perbuatan Pak Febrie yang memaksa langsung atau menyuruh siapa pun menekan Tan Kian," tegas mantan aktivis pers mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Febri juga menyoroti sosok Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang, menurut uraian tim kuasa hukum, diduga memiliki peran dalam menekan saksi. Ia mempertanyakan mengapa sosok tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
"Ada lompatan logika seperti sulap di bagian-bagian tertentu," tambah Febri.
Penilaian tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum yang disampaikan dalam podcast. Pembuktian atas dakwaan dan berbagai keberatan yang diajukan tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan.